Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait sengketa lahan di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar merasa senang atas gugatan PTPN IV terhadap 96 petani di dua kelurahan tersebut.
Gugatan didaftarkan PTPN IV ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar terhadap lahan yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, seluas 126,59 hektar.
PTPN IV mengklaim, lahan 126,59 hektar merupakan bagian dari HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 1 Kota Pematangsiantar Tahun 2024. Saat ini, sekira 5 hektar lahan dari bagian HGU sedang bersengketa dengan petani.
Kuasa hukum PTPN IV, Jefri Sipahutar SH menyebut, kliennya menggugat 96 petani, serta ATR/BPN sebagai turut tergugat. Dalam gugatannya, PTPN IV menuntut ganti rugi sebesar Rp 12,05 miliar. Jefri berharap, gugatan dapat menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung lama tersebut.
Kasubbag Humas ATR/BPN Pematangsiantar Immanuel Manulang mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi gugatan yang dilakukan. Baik oleh pihak PTPN IV maupun pihak petani.
Katanya, gugatan PTPN IV itu disambut positif oleh ATR/BPN Pematangsiantar. Sebab, proses hukum perdata itu diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait sengketa lahan di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla.
“Kami sangat senang, sehingga warga akan mengetahui fakta di lapangan yang sebenarnya,” ucapnya. (SN14)