Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Presiden juga mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Dasco menegaskan bahwa permohonan pengampunan tersebut telah mendapat pertimbangan dari lembaganya.
“Presiden mengajukan permintaan persetujuan terhadap pemberian abolisi bagi saudara Tom Lembong. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertimbangan DPR RI,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo juga telah mengusulkan pemberian amnesti kepada sebanyak 1.116 narapidana, termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto. “Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 berisi permintaan persetujuan atas pemberian amnesti terhadap 1.116 warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk di dalamnya nama saudara Hasto Kristiyanto,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengajuan pengampunan tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan uji publik yang dilakukan secara menyeluruh oleh kementeriannya. Ia mengungkapkan bahwa awalnya terdapat sekitar 44.000 nama yang diajukan, namun hanya 1.116 yang dinilai memenuhi syarat pada tahap pertama ini.
“Kami telah melakukan verifikasi ketat dan uji publik untuk menyaring nama-nama yang layak menerima amnesti. Dari total usulan awal sekitar 44 ribu, tahap pertama ini hanya 1.116 yang dinyatakan memenuhi kriteria,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. “Tahap kedua nanti mencakup sekitar 1.668 nama. Proses verifikasi dan uji publik juga telah kami lakukan untuk gelombang tersebut,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan hukum nasional yang diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto dalam semangat rekonsiliasi dan keadilan.
“Pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan dihentikan secara resmi. Jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR, maka secara hukum, proses itu tidak dapat dilanjutkan lagi. Kami bersyukur, malam ini seluruh fraksi telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut,” tutupnya. (*)
Sumber: Jawapos.com