Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tom Lembong - Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong - Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Rubrik: Nasional

Jakarta, Sinata.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Selain itu, Presiden juga mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Dasco menegaskan bahwa permohonan pengampunan tersebut telah mendapat pertimbangan dari lembaganya.

“Presiden mengajukan permintaan persetujuan terhadap pemberian abolisi bagi saudara Tom Lembong. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertimbangan DPR RI,” ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo juga telah mengusulkan pemberian amnesti kepada sebanyak 1.116 narapidana, termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto. “Surat Presiden Nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 berisi permintaan persetujuan atas pemberian amnesti terhadap 1.116 warga negara yang telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk di dalamnya nama saudara Hasto Kristiyanto,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengajuan pengampunan tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan uji publik yang dilakukan secara menyeluruh oleh kementeriannya. Ia mengungkapkan bahwa awalnya terdapat sekitar 44.000 nama yang diajukan, namun hanya 1.116 yang dinilai memenuhi syarat pada tahap pertama ini.

“Kami telah melakukan verifikasi ketat dan uji publik untuk menyaring nama-nama yang layak menerima amnesti. Dari total usulan awal sekitar 44 ribu, tahap pertama ini hanya 1.116 yang dinyatakan memenuhi kriteria,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. “Tahap kedua nanti mencakup sekitar 1.668 nama. Proses verifikasi dan uji publik juga telah kami lakukan untuk gelombang tersebut,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan hukum nasional yang diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto dalam semangat rekonsiliasi dan keadilan.

“Pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan dihentikan secara resmi. Jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR, maka secara hukum, proses itu tidak dapat dilanjutkan lagi. Kami bersyukur, malam ini seluruh fraksi telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut,” tutupnya. (*)


Sumber: Jawapos.com

Tags: Hasto KristiyantoPrabowo SubiantoTom Lembong

Berita Terkait

Kemeriahaan perayaan kemerdekaan oleh pelajar sekolah dasar. (Foto: Setneg RI)
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 12:07 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari...

Baca SelengkapnyaDetails
BB Sabu, ekstasi dan lainnya serta para tersangka jaringan Thailand.
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 11:57 WIB

Medan, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bongkar jaringan narkoba asal Thailand di Kota Medan....

Baca SelengkapnyaDetails
Bukit Sihorbo Haranggaol terbakar.
News

Kawasan Hutan Danau Toba di Bukit Sihorbo Haranggaol Terbakar

Editor: RP
1 Agustus 2025 | 14:56 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sekitar Danau Toba. Kali ini, lahan Bukit Sihorbo, Kelurahan Haranggaol,...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekretaris PP ISNU Imran Simanjuntak MA
News

Imran Simanjuntak dari Siantar Menjadi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama

Editor: RP
31 Juli 2025 | 22:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kiprah Imran Simanjuntak, tokoh muda asal Kota Pematangsiantar, kini menembus panggung nasional setelah resmi dilantik sebagai salah...

Baca SelengkapnyaDetails
Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat
Nasional

Ferry SP Sinamo Desak Penahanan Tersangka Kasus Perusakan Tanaman di Pakpak Bharat

Editor: Redaksi Sinata.id
30 Juli 2025 | 22:22 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan perusakan tanaman secara bersama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat memasuki tahap yang semakin penting....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

2 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

2 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

2 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
News

3 Wanita Penculik Anak di Medan Ditangkap, Pelaku Ancam Jual Organ Jika Tebusan Tak Dibayar

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Simalungun

Dinilai Semena-mena, Pegawai Kelurahan dan Kepling Tolak Plt Lurah Perdagangan III

1 Agustus 2025 | 16:14 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id