Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tersangka SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Tersangka SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Buronan Kasus Penganiayaan di Asahan Diringkus, Luka di Pelipis Ungkap Jejak Pelaku

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
1 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Rubrik: News

Asahan, Sinata.id — Upaya pelarian SZ (52), warga Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, akhirnya terhenti. Setelah buron selama empat bulan, pria yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, IPDA M. Ruslan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan kepada media, SZ diketahui melakukan penganiayaan terhadap AL (41), warga Dusun VII A, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku secara tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan langsung melayangkan pukulan keras ke bagian pelipis kiri korban hingga mengakibatkan luka berdarah.

“Korban mengalami luka cukup serius dan sempat mendapatkan perawatan medis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar,” ungkap IPDA Ruslan.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan SZ sebagai tersangka. Namun, sejak saat itu pelaku menghilang dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

SZ kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun dan 8 bulan penjara. (A27)

Tags: BuronanKabupaten AsahanKasus Penganiayaan

Berita Terkait

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun
News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pengurus Harian (BPH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI) secara resmi membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Teguran membawa petaka terjadi di Huta Tano, Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Pematangsiantar - Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Simalungun, Sinata.id - Samsat Kabupaten Simalungun tengah persiapkan membuka layanan pada malam hari agar memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemeriahaan perayaan kemerdekaan oleh pelajar sekolah dasar. (Foto: Setneg RI)
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 12:07 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

2 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

2 Agustus 2025 | 17:26 WIB
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

2 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

2 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

2 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id