Medan, Sinata.id — Kepolisian mengungkap kasus penculikan anak yang disertai pemerasan dengan ancaman mengerikan di kawasan Marelan, Medan. Seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun, berinisial MDAN atau kerap dipanggil Zaki, menjadi korban aksi keji yang dilakukan oleh tiga orang perempuan, salah satunya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi, 30 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, korban baru saja keluar dari sekolahnya yang berlokasi di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, dua perempuan tak dikenal mendekatinya dan membawa paksa sang bocah dengan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih.
Beberapa saat kemudian, pihak keluarga dikejutkan dengan ditemukannya sepucuk surat ancaman yang mencantumkan permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Dalam surat tersebut, para pelaku mengancam akan menjual organ tubuh Zaki apabila permintaan tidak dipenuhi.
Menanggapi laporan cepat dari keluarga, aparat gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Operasi pencarian dipimpin langsung oleh IPDA Asun Simanjuntak.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengungkap identitas salah satu pelaku utama, yakni Julia Hasibuan (40), yang ternyata merupakan kerabat dekat ibu korban. Berdasarkan keterangan Julia, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang turut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi penculikan tersebut. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.
Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat pada Rabu dini hari, 31 Juli 2025, pukul 00.10 WIB. Ia berada di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat ditemukan, Zaki masih mengenakan seragam sekolah dan tampak mengalami trauma psikologis. Ia kemudian langsung diserahkan kembali ke pelukan kedua orang tuanya di Mapolsek Medan Labuhan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong utama tindakan para pelaku. Namun, lanjutnya, motif tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan keji yang membahayakan nyawa anak di bawah umur.
“Ketiga tersangka akan diproses secara hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. AKP Riffi menekankan bahwa potensi kejahatan dapat datang dari siapa saja, bahkan dari orang yang dikenal atau memiliki hubungan darah sekalipun. (A27)