Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada dua sejoli, Rico Ardian dan Syaprianum Nasution, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Rico divonis 9 tahun penjara, sedangkan Syaprianum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Sidang dipimpin Hakim Surtiyono, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra PN Simalungun.

“Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Maka untuk mengadili, menyatakan terhadap terdakwa Rico Ardian dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa Syaprianum Nasution dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama,” ujar Surtiyono.

Rico dan Supriyanum tampak tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan terhadap mereka.

Terhadap vonis yang dibacakan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut apakah akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agus Situmorang, menuntut Rico Ardian dengan hukuman penjara 10 tahun dan Syaprianum dengan hukuman 9 tahun.

Diketahui, Rico dan Syaprianum ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 1 Februari 2025 di belakang rumah milik seseorang bernama Aji di Huta II, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip diduga sabu, 24 bungkus plastik klip lainnya, serta 22 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 49,45 gram.

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, buku catatan kecil, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (SN13)

Berita Terkait

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun
News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pengurus Harian (BPH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI) secara resmi membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Teguran membawa petaka terjadi di Huta Tano, Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Pematangsiantar - Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Simalungun, Sinata.id - Samsat Kabupaten Simalungun tengah persiapkan membuka layanan pada malam hari agar memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemeriahaan perayaan kemerdekaan oleh pelajar sekolah dasar. (Foto: Setneg RI)
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 12:07 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

2 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

2 Agustus 2025 | 17:26 WIB
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

2 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

2 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

2 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id