Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Rubrik: News, Simalungun
hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (foto: sinata/bismar)

Hakim menjatuhkan vonis terhadap sejoli yang terbukti dagang sabu. (Foto: sinata/Bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis penjara kepada dua sejoli, Rico Ardian dan Syaprianum Nasution, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Rico divonis 9 tahun penjara, sedangkan Syaprianum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 31 Juli 2025.

Sidang dipimpin Hakim Surtiyono, selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra PN Simalungun.

“Bahwa majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Maka untuk mengadili, menyatakan terhadap terdakwa Rico Ardian dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa Syaprianum Nasution dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun karena melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama,” ujar Surtiyono.

Rico dan Supriyanum tampak tertunduk lesu saat hakim membacakan putusan terhadap mereka.

Terhadap vonis yang dibacakan, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut apakah akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Alexander Dwi Agus Situmorang, menuntut Rico Ardian dengan hukuman penjara 10 tahun dan Syaprianum dengan hukuman 9 tahun.

Diketahui, Rico dan Syaprianum ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun pada 1 Februari 2025 di belakang rumah milik seseorang bernama Aji di Huta II, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip diduga sabu, 24 bungkus plastik klip lainnya, serta 22 plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan total berat 49,45 gram.

Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel, buku catatan kecil, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (SN13)

Berita Terkait

gmki dan kn lwf indonesia teken mou. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

GMKI dan KN-LWF Teken MoU Pengembangan Pelayanan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 21:12 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI Siantar-Simalungun dan Komite Nasional Lutheran World Federation (KN-LWF) Indonesia menandatangani perjanjian...

Baca SelengkapnyaDetails
kampus nommensen siantar diterpa isu pelecehan seksual. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 20:48 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penyelidikan atas dugaan pelecehan verbal oleh oknum dosen SS terhadap mahasiswi Universitas Nommensen Siantar berinsial CP telah...

Baca SelengkapnyaDetails
provinsi aceh mengalami blackout massal sejak senin, 29 september 2025. warga resah, aktivitas lumpuh, pln janji pemulihan bertahap.
Regional

Aceh Blackout Usai Polemik Pelat Nomor

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 20:35 WIB

Sinata.id - Provinsi Aceh diselimuti kegelapan (blackout). Setelah ramai soal polemik pelat nomor kendaraan Aceh–Sumut, kini warga Serambi Mekkah harus...

Baca SelengkapnyaDetails
musibah ponpes al khoziny sidoarjo kembali menelan korban jiwa. total 4 santri meninggal, 13 berhasil diselamatkan, dan puluhan tertimbun.
News

Korban Jiwa Musibah Ponpes Al Khoziny Bertambah, 13 Santri Masih Terjebak

Editor: Zainal Efendi
1 Oktober 2025 | 20:20 WIB

Sinata.id – Suasana duka masih menyelimuti Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Rabu (1/10/2025), tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor dprd simalungun. ist
Simalungun

Pansus PPPK Simalungun Tertahan Bimtek

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 20:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Setelah disahkan pada 18 September lalu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam perekrutan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

GMKI dan KN-LWF Teken MoU Pengembangan Pelayanan

1 Oktober 2025 | 21:12 WIB
Pematangsiantar

Kasus Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Penyelidikan Tim Investigasi Rampung

1 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Regional

Aceh Blackout Usai Polemik Pelat Nomor

1 Oktober 2025 | 20:35 WIB
News

Korban Jiwa Musibah Ponpes Al Khoziny Bertambah, 13 Santri Masih Terjebak

1 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Simalungun

Pansus PPPK Simalungun Tertahan Bimtek

1 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Nasional

Geger Radiasi Cesium 137 di Udang Indonesia, Pemerintah Pastikan Hanya di Cikande

1 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Simalungun

1 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id