Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
kuasa hukum fetra tumanggor, eljones simanjuntak.

Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.

Pematangsiantar – Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia rasa dilakukan secara sepihak dan semena-mena oleh perusahaan media tersebut.

Somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak, S.H, Daulat Sihombing, S.H, M.H, dkk, kepada Direktur Utama PT Bintang Berita Abadi.

Menurut Eljones, kuasa hukum Fetra Tumanggor, surat PHK yang dilayangkan berpotensi dan diduga memenuhi unsur pidana dan pemalsuan.

Dia menerangkan, dalam surat PHK tersebut ada tiga alasan pemecatan yang semuanya tidak disertai bukti dan data yang konkrit.

Selain itu, kata Eljones, selama ini kliennya tidak pernah mendapat teguran atau surat peringatan 1, 2, dan 3 dan tiba-tiba di-PHK.

Eljones menambahkan dalam surat PHK itu yang bertanda tangan adalah manager HRD.

“Yang tanda tangan adalah manager HRD tapi sama sekali tidak ada nama siapa manager HRD itu. Penelusuran kami melalui akte notaris dan susunan redaksi di Mistar.id, tidak ada tercatat nama manager HRD. Ini bisa diduga ada unsur pemalsuan,” kata Eljones.

Dia mengatakan ada empat dasar hukum yang diduga dan berpotensi dilanggar manajemen PT Bintang Berita Abadi dalam PHK ini.

Keempat dasar hukum ini yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Eljones melanjutkan, jika nantinya somasi tidak direspons manajemen PT Bintang Berita Abadi atau tidak sesuai dengan pertanyaan hukum yang diajukan, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke ranah pidana dan perdata dengan unsur perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan saat ini
Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan untuk menangani masalah terkait sengketa buruh dan ketenagakerjaan.

Melalui tim khusus itu, dia berharap semua masalah ketenagakerjaan serta hak para buruh bisa diperjuangkan.

Eljones, yang juga menjabat AGN SPSI Simalungun ini, mengatakan somasi dan gugatan ini sangat penting agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan dan harus mematuhi aturan yang ada di negara ini.

“Agar tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena terhadap karyawan. Apalagi kabarnya PT Bintang Berita Abadi ini di bawah kendali PT STTC. Jangan-jangan masih banyak hal yang melanggar hukum yang dilakukan mereka terhadap hak-hak karyawan. Jangan karena punya wewenang lalu seenaknya main pecat terhadap karyawan,” kata Eljones.

Fetra Tumanggor diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2025 yang lalu.

Pemimpin Umum Mistar.id Tagor Sitohang belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu 2 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

dugaan nepotisme mencuat di program makan bergizi gratis (mbg). dpr mengungkap ada dapur mbg pekerjakan 47 orang dari satu keluarga.
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Sinata.id – Anggota DPR, Muazzim Akbar, melontarkan kritik tajam dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait proses perekrutan tenaga...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 19:03 WIB

Kabul, Sinata.id - Afghanistan mengalami pemadaman internet total secara nasional sejak Senin malam, 29 September 2025, yang secara efektif mengisolasi...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan siswa di garut keracunan usai menyantap susu bantal, salah satu menu makan bergizi gratis (mbg).
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id – Ratusan pelajar dari empat sekolah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tiba-tiba mengalami gejala mual, muntah, hingga sesak napas...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 6.517 siswa jadi korban keracunan program makan gratis 2025. bgn ungkap biang kerok dan sanksi tegas bagi penyedia.
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Sinata.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk menyehatkan generasi muda justru kembali menjadi sorotan tajam. Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah sumenep. dok polres sumenep
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 18:43 WIB

Sumenep, Sinata.id - Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Sumenep, Madura, dan sekitarnya pada Selasa (30/9/2025) malam. Badan Meteorologi,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

1 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

1 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

1 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

1 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Teknologi

OpenAI Luncurkan Sora, Pesaing TikTok

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Sidoarjo Kian Sulit Pasca Gempa Sumenep

1 Oktober 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id