Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn masih mempertahankan terdakwa sekaligus tahanan jaksa dalam perkara dugaan korupsi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Tahanan jaksa yang masih menjabat Kadis Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar yang dimaksud adalah Julham Situmorang, karena hingga saat ini belum dinonaktifkan oleh Wali Kota Pematangsiantar.
Saat ini Julham Situmorang berstatus terdakwa. Ia ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Rumah Tahanan Kelas 1A Medan. Penahanan terhitung sejak 28 Juli 2025 yang lalu.
Informasi Julham masih menduduki jabatan Kadishub diketahui dari Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemko Pematangsiantar, Raymon Sianipar, Rabu 6 Agustus 2025.
Kata Raymon, hingga saat ini Julham Situmorang masih menjabat Kadishub. “Sampai saat ini masih Kepala Dinas Perhubungan dan belum ada SK penonaktifannya,” ujarnya.
Tersangka lainnya pada perkara tersebut, Tohom Lumban Gaol, sebut Raymon, juga belum dinonaktifkan dari jabatan salah satu kepala seksi di Dinas Perhubungan, meski ia ditahan penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pematangsiantar.
Disinggung terkait tandatangan dalam urusan dinas, Raymon beralibi, saat ini tandatangan dapat dilakukan melalui aplikasi (tandatangan digital).
Menurutnya, Julham Situmorang masih bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, meski itu dilakukan dari penjara Rutan Kelas 1A Medan, sepanjang belum dinonaktifkan oleh Wali Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Raymon mengakui, Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, dan dikenakan penahanan oleh penegak hukum, maka ASN tersebut harus dinonaktifkan.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Namun secepatnya akan dinonaktifkan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Julham Situmorang saat ini berstatus terdakwa, dan Tohom Lumban Gaol sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Tohom ditahan oleh penyidik kepolisian, sedangkan Julham ditahan JPU.
Terdakwa dan tersangka, diduga menyalahgunakan kekuasaannya terkait dugaan pengutipan biaya kompensasi pemanfaatan lahan parkir di tepi jalan umum dari Rumah Sakit Vita Insani. (SN12)