Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Diduga Tanpa Bukti yang Kuat, Imigrasi Medan Tahan Paspor Tiga Warga Tiongkok

Editor: Redaksi Sinata
7 Agustus 2025 | 22:09 WIB
Rubrik: News
ilustrasi.

Ilustrasi.

Medan, Sinata.id — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan disinyalir lakukan tindakan kontroversi, dengan menahan tiga paspor warga negara Tiongkok yang sedang berada di Sumatera Utara.

Ketiga warga negara Tiongkok itu diantaranya, Sitao Ye, Bingguo Xie, dan Rujian Fang. Mereka mengantongi visa wisata.

Informasi yang diterima Sinata.id, tiga warga Tiongkok tersebut tiba di Medan pada Selasa 4 Agustus 2025. Dan dijadwalkan kembali ke negaranya pada Kamis 7 Agustus 2025. Hanya saja, perjalanan mereka terganggu, setelah paspor ketiganya disita petugas Imigrasi Gatot Subroto.

Ketiga WNA tersebut dituduh menyalahgunakan izin tinggal, hanya karena ditemukan berada di area industri Pangkalan Susu. Namun, hingga paspor dikembalikan, diduga tidak ada bukti yang menyatakan mereka melakukan aktivitas sebagai pekerja.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Gatot Subroto, Tirta Mandalaka berdalih, keberadaan tiga warga asing di wilayah komersial menimbulkan dugaan adanya aktivitas di luar tujuan wisata.

“Ketiganya kami temukan di dalam perusahaan di kawasan Pangkalan Susu. Setelah kami cek, ternyata izin tinggal mereka adalah visa kunjungan wisata. Maka dari itu kami tahan paspornya untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Tirta.

Ketika ditanya lebih jauh, Tirta bersikukuh keberadaan 3 WNA di area komersil sudah cukup menjadi alasan untuk menyita dokumen perjalanan.

“Jika seseorang ditemukan berada di wilayah usaha, sementara visanya adalah visa wisata, tentu kami berhak mendalami lebih jauh,” tambah Tirta.

Namun, hingga Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan penahanan, pihak Imigrasi akhirnya mengembalikan paspor ketiga warga negara Tiongkok tersebut. (*)

Tags: ImigrasiWarga Negara Asing (WNA)

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dunia

Drone Bawah Air Ukraina Lumpuhkan Kapal Selam Rusia

16 Desember 2025 | 15:00 WIB
Pematangsiantar

Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa

16 Desember 2025 | 14:28 WIB
Dunia

Replika Patung Liberty Setinggi 24 Meter Ambruk Diterjang Badai di Brasil

16 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Evaluasi MPP Jadi Momentum Perbaikan Layanan

16 Desember 2025 | 13:25 WIB
Nasional

Pemerintah Buru 31 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Ekologis di Sumatera

16 Desember 2025 | 11:49 WIB
Religi

Penyerahan kepada Yesus: Jalan Iman Menuju Hidup yang Berkenan kepada Allah

16 Desember 2025 | 11:29 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menjauhi Keburukan dan Hidup dalam Kemurnian serta Kebenaran Kristus

16 Desember 2025 | 11:28 WIB
Religi

Standar Hidup Orang Percaya: Kristus atau Sekadar Agama?

16 Desember 2025 | 11:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Sentuh Rp14.250, Turun Rp50 dari Periode Sebelumnya

16 Desember 2025 | 11:19 WIB
Nasional

Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

16 Desember 2025 | 11:07 WIB
Dunia

Pesawat Militer Amerika Serikat Semakin Dekat Serang Venezuela

16 Desember 2025 | 10:38 WIB
News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com