Sinata.id – Isu kontroversial mengenai wacana pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi sorotan publik. Topik tersebut mencuat di media sosial dan memicu perdebatan hangat yang melibatkan aspek moral, hukum, hingga kebijakan fiskal negara.
Di tengah pro dan kontra yang mengemuka, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan tegas dari sudut pandang hukum perpajakan.
Dikutip Sinata.id pada Jumat, 8 Agustus 2025 melalui unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menilai pemungutan pajak terhadap PSK merupakan hal yang sah secara hukum.
Menurutnya, sistem perpajakan berorientasi pada objek pajak, yakni penghasilan, tanpa mempertimbangkan latar belakang moral atau legalitas dari kegiatan yang menghasilkan pendapatan tersebut.
Hotman mencontohkan bahwa bahkan penghasilan dari aktivitas ilegal, seperti perjudian, tetap dapat menjadi objek pajak apabila terdeteksi oleh otoritas. Ia juga menekankan, secara teknis, data pelanggan PSK berpotensi tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai sumber penghasilan yang dilaporkan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekar Satria Utama, pernah menyampaikan bahwa secara prinsip, prostitusi dapat dikenai pajak. Kendati demikian, Mekar mengakui tantangan terbesar terletak pada pembuktian dan pengumpulan data yang valid.
Meski potensi penerimaan pajak dari sektor ini ada, Mekar menegaskan bahwa DJP tidak secara khusus menargetkan pungutan pajak dari prostitusi. Ia menambahkan, tanpa memasukkan sektor tersebut sekalipun, tren penerimaan pajak nasional dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang relatif lebih baik dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan penerimaan pajak terakhir tercatat sebesar 9 persen. Dalam kondisi perekonomian seperti saat ini, capaian tersebut sudah cukup baik, bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mekar. (*)