Pematangsiantar, Sinata.id – Hingga semester pertama tahun anggaran 2025 berakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar gagal menunjukkan hasil maksimal dalam menggapai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Seperti di tahun 2025 ini, Dishub dibebankan target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 18 miliar. Namun hingga semester pertama berakhir, capaian Dishub, masih “jauh panggang dari api”. Sebab realisasi yang diperoleh cuma Rp 3,7 miliar (20,5 persen).
Hal yang nyaris sama, juga terjadi pada pengelolaan sektor retribusi lainnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dimana, pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025, target pendapatan dari seluruh jenis retribusi sebesar Rp 27,3 miliar. Namun realisasi hingga semester pertama, cuma Rp 6 miliar (21,98 persen).
Lebih lanjut dipaparkan di laporan keuangan tersebut, realisasi pendapatan dari berbagai sektor retribusi masih dibawa 50 persen, diantaranya, retribusi pelayanan persampahan, rumah potong hewan serta tempat rekreasi dan olah raga.
Sedangkan yang tampak telah melebihi 50 persen adalah pendapatan dari retribusi penyediaan dan penyedotan kakus. Yakni, dari target Rp 60 juta, sudah terealisasi Rp 38 juta.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin Siahaan meminta Pemko Pematangsiantar memperhatikan usulan DPRD Pematangsiantar, agar pengelolaan retribusi parkir diberikan kepada pihak ketiga.
“Jika di pihak ketiga kan, maka potensi parkir akan dimaksimalkan, dan target akan bisa terealisasi seratus persen,” sebutnya.
“Kita dengar jawaban walikota waktu paripurna kemarin. Katanya akan dirumuskan supaya dipihakketigakan. Jadi kita tunggulah,” ujar Erwin. (SN12)