Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menuntut hukuman 16 tahun penjara terhadap JFJ (Joe Frisco Johan) alias Joe, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis Mutia Pratiwi (25) alias Sela.
Tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Saut Bendhard Damanik dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang di Ruang Candra PN Pematangsiantar, Senin (11/8/2025).
“Menuntut terdakwa JFJ alias Jo dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mutia Pratiwi pada 20 Oktober 2024 yang lalu.
“(Perbuatan terdakwa) sebagaimana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana,” sambung JPU.
Usai pembacaan tuntutan, hakim sidang menyilakan penasihat hukum terdakwa Parluhutan Banjarnahor dan Gibson Aruan untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan terkait tuntutan jaksa. Sidang tersebut direncakan pekan depan.
Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Joe yang diketahui putra dari seorang pengusaha terkenal di Pematangsiantar menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.
Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN13)