Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

RP Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro.

Dari persidangan diketahui, kedua terdakwa juga merupakan korban. Itu karena sebelumnya, keduanya diduga sama-sama menganiaya (saling menganiaya), sama-sama mengadu ke polisi. Lalu di persidangan, keduanya sama-sama dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alexander Situmorang SH.

Sidang perkara dugaan saling menganiaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH bersama hakim anggota, Widi Astuti SH dan Agung Corry Fondar SH.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, antara Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro telah berdamai. Perdamaian terjadi pada sidang sebelumnya. Meski telah berdamai, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango sempat mengajukan keberatan.

Daulat meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara. Karena kliennya telah berdamai dengan korban.

“Meminta kepada majelis hakim agar perkara pemeriksaan serta tuntutan dari jaksa untuk di hentikan. Karena baik terdakwa dan korban telah berdamai saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi korban yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah,” ucap Daulat Sihombing, sebelum JPU membacakan tuntutan.

Terhadap keberatan Daulat Sihombing, Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH menjelaskan alasan sidang tetap dilanjutkan, meski telah berdamai.

“Dikarenakan perkara ini bukan delik dugaan, melainkan delik aduan, hingga secara peraturan Mahkamah Agung dalam Bab III tentang Cara Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam  pasal 9 ayat ke 1dan 2 serta pasal 14 yang memberikan kewenangan hakim untuk melanjutkan agenda tuntutan, serta menjadi pedoman kepada hakim dalam memberikan putusan terkait perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban terjadi saat persidangan,” ujar Sutiyono SH.

Sementara JPU meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan yang telah disampaikan. “Mohon majelis hakim persidangan berkenan menerima tuntutan terhadap terdakwa, dengan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” sebut Alexander Situmorang SH.

Hal yang nyaris serupa juga terjadi ketika sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Nurcince Siboro, dan Siti Nurbaya sebagai korban. Pada sidang ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH.

Peristiwa diduga saling menganiaya tersebut terjadi pada 4 November 2025 yang lalu, di Jalan Jambu IV, Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, baik Nurcince maupun Siti Nurbaya, sama-sama merasa keberatan. Sehingga keduanya saling lapor ke Polres Simalungun, lalu ditahan. Lalu keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat ini, Siti Nurbaya dan Nurcince tidak lagi ditahan di Lapas Pematangsiantar. Melainkan, keduanya sama-sama dikenakan tahanan kota. Mereka tidak lagi dipenjara, setelah mereka berdamai.

Beranjak dari perkara tersebut, kedua terdakwa sama-sama diduga menganiaya, sama-sama melapor ke polisi, sama-sama ditahan, sama-sama dijadikan tahanan kota, serta sama-sama dituntut 3 bulan penjara. (SN13)

Berita Terkait

Foto bersama
Pematangsiantar

Perkuat Silaturahmi, PPRS Siantar Sambangi Pengurus Toga Manurung

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 18:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perkuat silaturahmi, Pengurus Pomparan Raja Silahisabungan (PPRS) Siantar dan sekitarnya bersama Panitia Pesta Budaya Luhutan Bolon Pomparan...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua tersangka kurir 10 kg sabu
News

Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dan Bekuk 2 Tersangka

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 17:08 WIB

Aceh, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Poldasu) gagalkan peredaran sabu 10 kilogram (kg), sekaligus membekuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Pasar murah di Pos Polisi Kerasaan
Simalungun

Harga Beras Melonjak, Polres Simalungun Gelar Pasar Murah

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:35 WIB

Simalungun, Sinata.id - Melonjaknya harga beras akhir-akhir cukup dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, untuk menekan harga beras...

Baca SelengkapnyaDetails
Christianto Silalahi
News

Pemutihan Denda Menjadi Solusi Penuntasan Tunggakan PBB Rp 45 M di Siantar

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kota Pematangsiantar mencapai Rp 45 miliar. Penghapusan (pemutihan) denda,...

Baca SelengkapnyaDetails
Pangulu Panombean Huta Hurung
Pematangsiantar

Terkait Dana Desa, Pangulu Panombean Huta Hurung Bantah Lakukan Korupsi

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 15:12 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Nagori (Desa) Panombean Huta Hurung, Fransiskus Sialagan membantah ada melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id