Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sama-sama Menganiaya, Sama-sama Mengadu, dan Sama-sama Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Simalungun

Editor: RP
12 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Rubrik: News, Simalungun
kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Kedua terdakwa dan sekaligus korban pada sidang sebelumnya

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun gelar sidang perkara dugaan penganiayaan, Selasa 12 Agustus 2025, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro.

Dari persidangan diketahui, kedua terdakwa juga merupakan korban. Itu karena sebelumnya, keduanya diduga sama-sama menganiaya (saling menganiaya), sama-sama mengadu ke polisi. Lalu di persidangan, keduanya sama-sama dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Alexander Situmorang SH.

Sidang perkara dugaan saling menganiaya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH bersama hakim anggota, Widi Astuti SH dan Agung Corry Fondar SH.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, antara Siti Nurbaya Simalango dan Nurcince Siboro telah berdamai. Perdamaian terjadi pada sidang sebelumnya. Meski telah berdamai, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Pada agenda sidang pembacaan tuntutan, Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Siti Nurbaya Simalango sempat mengajukan keberatan.

Daulat meminta majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan dan penuntutan perkara. Karena kliennya telah berdamai dengan korban.

“Meminta kepada majelis hakim agar perkara pemeriksaan serta tuntutan dari jaksa untuk di hentikan. Karena baik terdakwa dan korban telah berdamai saat sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi korban yang juga menjadi terdakwa dengan berkas terpisah,” ucap Daulat Sihombing, sebelum JPU membacakan tuntutan.

Terhadap keberatan Daulat Sihombing, Ketua Majelis Hakim Sutiyono SH menjelaskan alasan sidang tetap dilanjutkan, meski telah berdamai.

“Dikarenakan perkara ini bukan delik dugaan, melainkan delik aduan, hingga secara peraturan Mahkamah Agung dalam Bab III tentang Cara Mengadili Perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dalam  pasal 9 ayat ke 1dan 2 serta pasal 14 yang memberikan kewenangan hakim untuk melanjutkan agenda tuntutan, serta menjadi pedoman kepada hakim dalam memberikan putusan terkait perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban terjadi saat persidangan,” ujar Sutiyono SH.

Sementara JPU meminta majelis hakim untuk menerima tuntutan yang telah disampaikan. “Mohon majelis hakim persidangan berkenan menerima tuntutan terhadap terdakwa, dengan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” sebut Alexander Situmorang SH.

Hal yang nyaris serupa juga terjadi ketika sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Nurcince Siboro, dan Siti Nurbaya sebagai korban. Pada sidang ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga SH.

Peristiwa diduga saling menganiaya tersebut terjadi pada 4 November 2025 yang lalu, di Jalan Jambu IV, Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari peristiwa itu, baik Nurcince maupun Siti Nurbaya, sama-sama merasa keberatan. Sehingga keduanya saling lapor ke Polres Simalungun, lalu ditahan. Lalu keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat ini, Siti Nurbaya dan Nurcince tidak lagi ditahan di Lapas Pematangsiantar. Melainkan, keduanya sama-sama dikenakan tahanan kota. Mereka tidak lagi dipenjara, setelah mereka berdamai.

Beranjak dari perkara tersebut, kedua terdakwa sama-sama diduga menganiaya, sama-sama melapor ke polisi, sama-sama ditahan, sama-sama dijadikan tahanan kota, serta sama-sama dituntut 3 bulan penjara. (SN13)

Berita Terkait

dugaan nepotisme mencuat di program makan bergizi gratis (mbg). dpr mengungkap ada dapur mbg pekerjakan 47 orang dari satu keluarga.
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Sinata.id – Anggota DPR, Muazzim Akbar, melontarkan kritik tajam dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait proses perekrutan tenaga...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 19:03 WIB

Kabul, Sinata.id - Afghanistan mengalami pemadaman internet total secara nasional sejak Senin malam, 29 September 2025, yang secara efektif mengisolasi...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan siswa di garut keracunan usai menyantap susu bantal, salah satu menu makan bergizi gratis (mbg).
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id – Ratusan pelajar dari empat sekolah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tiba-tiba mengalami gejala mual, muntah, hingga sesak napas...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 6.517 siswa jadi korban keracunan program makan gratis 2025. bgn ungkap biang kerok dan sanksi tegas bagi penyedia.
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Sinata.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk menyehatkan generasi muda justru kembali menjadi sorotan tajam. Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah sumenep. dok polres sumenep
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 18:43 WIB

Sumenep, Sinata.id - Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Sumenep, Madura, dan sekitarnya pada Selasa (30/9/2025) malam. Badan Meteorologi,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

1 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

1 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

1 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

1 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Teknologi

OpenAI Luncurkan Sora, Pesaing TikTok

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Sidoarjo Kian Sulit Pasca Gempa Sumenep

1 Oktober 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id