Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. ist

Sidang pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. ist

Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
13 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id– Lima terdakwa, termasuk dua anggota polisi, dituntut hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan lindung Kabupaten Karo.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Bendhard Damanik pada persidangan 7 Agustus 2024, dengan berkas terpisah untuk masing-masing terdakwa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang.

Dua polisi tersebut adalah Jefri Hendrik Siregar dari Polres Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun. Keduanya dinyatakan terbukti membantu pembunuhan dengan mencari orang untuk membuang jasad korban dari rumah pelaku utama JFJ alias Joe di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Mereka dituntut hukuman lima tahun penjara, dipotong masa tahanan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Sharul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong, berperan membuang jasad korban ke hutan lindung di Tanah Karo.

Jaksa menuntut ketiganya enam tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sesuai Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan dibebaskan dari dakwaan Pasal 340.

Usai membuang mayat, mereka menghubungi Joe untuk menerima upah. Mereka menerima upah yang dijanjikan Joe sebesar Rp100 juta.

Majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk mendengar pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe Frisco Johan dan Mutia Pratiwi. Joe yang diketahui putra dari seorang pengusaha terkenal di Pematangsianta menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024.

Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabulaten Karo, dua hari pasca peristiwa pembunuhan tersebut. (SN13)

Berita Terkait

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar
Pematangsiantar

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 00:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Bank Indonesia (BI) Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Marpesta QRIS 2025 sebagai bagian dari rangkaian Pekan...

Baca SelengkapnyaDetails
55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan
Pematangsiantar

55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebanyak 55 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dikukuhkan di Balaikota Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025)...

Baca SelengkapnyaDetails
Ari Sembiring
News

Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 21:44 WIB

Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp...

Baca SelengkapnyaDetails
Erwin Freddy Siahaan
Pematangsiantar

RPJMD Disahkan, Fraksi PDIP Akan “Pelototi” Program Wali Kota Siantar

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun
Simalungun

Bupati Sarankan Pangulu dan Maujana Nagori Purwodadi Berdamai

Editor: RP
15 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun sarankan Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana Nagori (Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, untuk...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Vanessa Zee dan Osen Hutasoit Akan Tampil Dipuncak Perayaan HUT RI di Siantar

16 Agustus 2025 | 00:06 WIB
Pematangsiantar

55 Anggota Paskibra Kota Siantar Dikukuhkan

15 Agustus 2025 | 23:49 WIB
Bola

BI Tantang KONI, Final Impian Turnamen Futsal Antar Instansi Terwujud

15 Agustus 2025 | 23:21 WIB
News

Pemko Siantar Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak Daerah

15 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Pematangsiantar

RPJMD Disahkan, Fraksi PDIP Akan “Pelototi” Program Wali Kota Siantar

15 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Simalungun

Bupati Sarankan Pangulu dan Maujana Nagori Purwodadi Berdamai

15 Agustus 2025 | 19:52 WIB
News

Cegah Korban Narkoba, Dirresnarkoba Poldasu Minta Bupati Tutup Cafe Duku Indah

15 Agustus 2025 | 19:08 WIB
News

Dugaan Korupsi Chroomebook, Minggu Depan Kejari Siantar Periksa Kepala Sekolah

15 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Pematangsiantar

Temuan Ganja 49 Kg Diklaim Sebagai Bentuk Keseriusan USI Memerangi Narkoba

15 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Bola

Final Impian Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar, KONI vs BI

15 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Kenaikan NJOP Siantar 4 Kali Lipat Lebih Tinggi dari Pati yang Picu Kerusuhan

15 Agustus 2025 | 11:27 WIB
News

Cafe Duku Indah Digerebek, 35 orang Diamankan, 141 Butir Ekstasi Ditemukan

15 Agustus 2025 | 09:13 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id