Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Sidang Kasus Sabu di PN Simalungun, Seorang Wanita Dituntut 9 Tahun Penjara

RP Editor: RP
14 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News, Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, seorang wanita duduk di kursi “pesakitan”.

Dia ada di sana, Kamis 14 Agustus 2025, untuk mengikuti sidang, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada sidang yang digelar atas perkara yang menimpanya.

Wanita itu adalah DSA alias Tika, terdakwa kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. DSA diduga berperan sebagai kurir.

Pada perkara dugaan peredaran sabu ini, DSA tidak sendiri. Ada juga seorang pria berinisial RAS dan seorang anak dibawa umur, sebut saja namanya Bunga.

Di ruang sidang PN Simalungun, DSA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska SH 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, pengunjung sidang dan lainnya.

“Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa (DSA), dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda satu miliar rupiah,” ucap Fransiska SH.

Lebih lanjut JPU menegaskan, bila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa 6 bulan kurungan (penjara).

Tuntutan seperti itu dimintakan, karena JPU meyakini terdakwa DSA terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, sebagaimana ketentuan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, junto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan terkait barang bukti (BB), JPU meminta BB berupa narkotika jenis sabu, dengan berat total 28,99 gram, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Calya, agar dikembalikan kepada pemiliknya, Miftahul Isor.

DSA Ditangkap Pada 24 Januari 2025

Terdakwa DSA, sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Parkiran SPBU Simpang Sinaksak, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada 24 Januari 2025.

Ia ditangkap bersama dengan RAS. Saat itu, mereka sedang berada di dalam mobil Calya. Kepada petugas, mereka mengakui sebagai pemilik sabu yang ditemukan di dalam mobil. Lalu disebut pula, sebagian dari sabu, telah mereka berikan kepada Bunga. (SN13)

Berita Terkait

Suyanto menunjukkan surat pencopotan dirinya dari Pangulu Purwodadi. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Usai Disarankan Damai dengan Maujana, Suyanto Justru Diberhentikan Bupati Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
16 Agustus 2025 | 20:08 WIB

Simalungun, Sinata.id - Suyanto mengaku kaget setelah menerima surat keputusan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Purwodadi...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibra HUT RI ke 80
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibra HUT RI ke 80

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 17:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat Kabupaten Simalungun di Balei Harungguan Djabanten...

Baca SelengkapnyaDetails
Wali Kota Pematangsiantar saat melepas peserta Fun Run Qris
Pematangsiantar

Ribuan Peserta Fun Run QRIS Bank Indonesia Dilepas Wali Kota Siantar

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 17:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lepas ribuan peserta Fun Run QRIS yang digelar Bank Indonesia Pematangsiantar di...

Baca SelengkapnyaDetails
Tim Sinata.id berpose di Batu Lubang.
Regional

Tim Sinata.id Berpose di Batu Lobang Saat Kunjungan ke Batu Godang

Editor: Redaksi Sinata.id
16 Agustus 2025 | 17:09 WIB

Oleh: Ferry SP Sinamo, SH., MH. Redaksi Sinata.id Dalam perjalanan panjang menuju Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli...

Baca SelengkapnyaDetails
Isu penyekapan gadis dianggap tak benar. (foto: ist)
News

Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi

Editor: Redaksi Sinata 2
16 Agustus 2025 | 16:57 WIB

Simalungun, Sinata.id - Laporan heboh dugaan penyekapan seorang perempuan di Kecamatan Panei Tongah, Simalungun, terbantahkan. Polisi menegaskan kasus itu bukan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Usai Disarankan Damai dengan Maujana, Suyanto Justru Diberhentikan Bupati Simalungun

16 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibra HUT RI ke 80

16 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Pematangsiantar

Ribuan Peserta Fun Run QRIS Bank Indonesia Dilepas Wali Kota Siantar

16 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Regional

Tim Sinata.id Berpose di Batu Lobang Saat Kunjungan ke Batu Godang

16 Agustus 2025 | 17:09 WIB
News

Isu Penyekapan Gadis di Simalungun Dibantah Polisi

16 Agustus 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Dua Tahun Menjabat, Suwito Resmi Tinggalkan Jabatan Pangulu

16 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Bisnis

Dari Barang Bekas Jadi Cuan, Zul Toreh Raup Omzet Jelang Kemerdekaan

16 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Jalan Santai Sambut HUT RI ke-80 Jadi Ajang Kebersamaan Warga

16 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Pematangsiantar

Untuk Bayar Royalti Hak Cipta, Sapadia Hotel Kirim Formulir ke LMKN

16 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Simalungun

Gara-gara Sabu, Tiga Sekawan “Kompak 17-an” di Sel Tahanan Polres Simalungun

16 Agustus 2025 | 14:46 WIB
Regional

Makna Ritual Pho Tho dan Chau Thu Dalam Budaya Tionghoa

16 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Regional

Keluarga Gambaran Allah di Bumi

16 Agustus 2025 | 11:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id