Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Sidang Kasus Sabu di PN Simalungun, Seorang Wanita Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: RP
14 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News, Simalungun
gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Simalungun, Sinata.id – Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, seorang wanita duduk di kursi “pesakitan”.

Dia ada di sana, Kamis 14 Agustus 2025, untuk mengikuti sidang, dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada sidang yang digelar atas perkara yang menimpanya.

Wanita itu adalah DSA alias Tika, terdakwa kasus dugaan peredaran sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. DSA diduga berperan sebagai kurir.

Pada perkara dugaan peredaran sabu ini, DSA tidak sendiri. Ada juga seorang pria berinisial RAS dan seorang anak dibawa umur, sebut saja namanya Bunga.

Di ruang sidang PN Simalungun, DSA dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska SH 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, pengunjung sidang dan lainnya.

“Yang mulia majelis hakim yang memutuskan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa (DSA), dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda satu miliar rupiah,” ucap Fransiska SH.

Lebih lanjut JPU menegaskan, bila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa 6 bulan kurungan (penjara).

Tuntutan seperti itu dimintakan, karena JPU meyakini terdakwa DSA terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, sebagaimana ketentuan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, junto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan terkait barang bukti (BB), JPU meminta BB berupa narkotika jenis sabu, dengan berat total 28,99 gram, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Calya, agar dikembalikan kepada pemiliknya, Miftahul Isor.

DSA Ditangkap Pada 24 Januari 2025

Terdakwa DSA, sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Parkiran SPBU Simpang Sinaksak, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada 24 Januari 2025.

Ia ditangkap bersama dengan RAS. Saat itu, mereka sedang berada di dalam mobil Calya. Kepada petugas, mereka mengakui sebagai pemilik sabu yang ditemukan di dalam mobil. Lalu disebut pula, sebagian dari sabu, telah mereka berikan kepada Bunga. (SN13)

Berita Terkait

dugaan nepotisme mencuat di program makan bergizi gratis (mbg). dpr mengungkap ada dapur mbg pekerjakan 47 orang dari satu keluarga.
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 19:12 WIB

Sinata.id – Anggota DPR, Muazzim Akbar, melontarkan kritik tajam dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait proses perekrutan tenaga...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 19:03 WIB

Kabul, Sinata.id - Afghanistan mengalami pemadaman internet total secara nasional sejak Senin malam, 29 September 2025, yang secara efektif mengisolasi...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan siswa di garut keracunan usai menyantap susu bantal, salah satu menu makan bergizi gratis (mbg).
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id – Ratusan pelajar dari empat sekolah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tiba-tiba mengalami gejala mual, muntah, hingga sesak napas...

Baca SelengkapnyaDetails
sebanyak 6.517 siswa jadi korban keracunan program makan gratis 2025. bgn ungkap biang kerok dan sanksi tegas bagi penyedia.
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

Editor: Ariami Tambunan
1 Oktober 2025 | 18:45 WIB

Sinata.id – Program makan bergizi gratis (MBG) yang sejatinya dirancang untuk menyehatkan generasi muda justru kembali menjadi sorotan tajam. Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah sumenep. dok polres sumenep
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
1 Oktober 2025 | 18:43 WIB

Sumenep, Sinata.id - Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah Sumenep, Madura, dan sekitarnya pada Selasa (30/9/2025) malam. Badan Meteorologi,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

1 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

1 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

1 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

1 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Teknologi

OpenAI Luncurkan Sora, Pesaing TikTok

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Sidoarjo Kian Sulit Pasca Gempa Sumenep

1 Oktober 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id