Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Untuk Bayar Royalti Hak Cipta, Sapadia Hotel Kirim Formulir ke LMKN

Editor: RP
16 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
sapadia hotel

Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen Sapadia Hotel Pematangsiantar mengisi formulir dan dikirim ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk keperluan pembayaran royalti hak cipta.

HRD Sapadia Hotel, Lili Lubis, Sabtu (16/8/2025) siang mengatakan, pihaknya sudah mengisi formulir. Dan formulir itu telah dikirim  ke LKMN.
“Minggu lalu kami kirim formulirnya. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Lili menyebut, musik yang mereka putar di Sapadia Hotel, berasal dari media TV, Youtube dan lainnya. “Di formulir itu tidak tertulis nama lagu maupun pencipta. Namun hanya jenis musik. Seperti pop, rock, dangdut dan jenis lainnya,” kata Lili.

Sebutnya, pengiriman formulir bukan karena adanya surat dari LKMN. Namun, hal itu merupakan inisiatif sendiri, untuk mengikuti aturan yang ada.

“Apalagi kan belakangan ini ramai dibahas. Jadi kami tentu mengikuti aturan,” jelasnya.

Mengenai berapa yang harus dibayar, Lili mengaku belum mengetahui nilainya. Sebab, masih baru sebatas mengirimkan formulir.

Sebagaimana diketahui pembayaran royalti hak cipta khususnya di dunia hiburan  ke LKMN menjadi sorotan di Indonesia.

Disebutkan  permasalahan dari carut-marutnya tata kelola royalti bukan terletak pada substansi undang-undang. Dalam hal ini, aturan mengenai distribusi royalti telah tertuang jelas diatur oleh UU. Tetapi kepatuhan para pihak untuk menjalani aturan itulah, yang masih bermasalah.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta yang digelar di Gedung MK baru-baru ini mengklaim ketidakpatuhan para penyelenggara acara merupakan biang keladi utama.

Menurutnya, LMKN dan LMK masih menjadi satu-satunya sarana pengelolaan hak ekonomi yang memungkinkan.

Dharma menjelaskan, bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan badan yang dibentuk oleh negara untuk mewakili kepentingan para pemilik hak dalam pengelolaan royalti atas hak cipta di bidang lagu dan/atau musik.

LMKN terdiri atas dua entitas terpisah. Seperti LMKN Pencipta, mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Lalu LMKN Hak Terkait, mewakili pihak-pihak seperti pelaku pertunjukan dan produser fonogram. Kedua entitas ini bernaung di bawah satu LMKN induk yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan royalti.

Dalam praktiknya, pemerintah memberikan mandat kepada LMKN untuk mengatur sistem ini dan memberikan izin operasional kepada 16 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdiri dari 5 LMK Pencipta, 5 LMK Hak Terkait untuk Produser Fonogram, dan 6 LMK Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.

Royalti sendiri mengalir melalui 13 jalur berbeda kepada para pencipta, dengan pertunjukan langsung (live event) hanyalah salah satu di antaranya.

Oleh karena itu, dia menyangsikan sejumlah pihak yang hanya menyebut mendapatkan royalti dari sektor pertunjukan langsung saja.

Di luar itu, apabila terjadi perselisihan mengenai pendistribusian royalti, LMK sebenarnya dapat mengajukan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh LMKN.

Seluruh proses penetapan, penarikan, dan distribusi royalti serta hal-hal terkait lainnya juga telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis yang disusun oleh LMKN. (SN12)

Berita Terkait

dosen diduga lecehkan mahasiswa, universitas nomensen siantar gelar investigasi
Pematangsiantar

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa, Universitas Nomensen Siantar Gelar Investigasi

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 16:30 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - CP, mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), juga sering disebut Universitas Nomensen Siantar, keluhkan peristiwa yang diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis sosial p3a risbon sinaga
Pematangsiantar

Plt Kadis Sosial P3A Siantar Komplain, ODGJ Juga Tugas Dinkes dan Sat Pol PP

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Plt Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A), Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM uruskan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang irup hari kesaktian pancasila. (foto: ist)
Pematangsiantar

Meski Hujan Turun, Pemko Siantar Tetap Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 13:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Di tengah guyuran hujan, upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar tetap berlangsung di...

Baca SelengkapnyaDetails
massa pedagang dan mahasiswa saat terlibat aksi saling dorong dengan aparatur
Pematangsiantar

Relokasi Pedagang Pasar Horas Ricuh, Sekda Ditolak, Mahasiswa Ditarik dan Dijambak

Editor: RP
1 Oktober 2025 | 09:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Relokasi pedagang Gedung IV Pasar Horas, Selasa malam 30 September 2025, ricuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
toko sinar harapan jaya jalan gereja diharuskan kembalikan fungsi fasum
Pematangsiantar

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Editor: RP
30 September 2025 | 23:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar mengharuskan pemilik Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti semula, bila...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Keuangan

Cabai Merah Jadi Biang Kerok Inflasi September 2025

1 Oktober 2025 | 19:46 WIB
Bisnis

Meski Produksi Turun, Industri RI Tetap Ekspansi

1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Sains

Asal-Usul Manusia Modern Diklaim Berada di Afrika Selatan, Namun Dipertanyakan Para Ahli

1 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Neraca Dagang RI Surplus 64 Bulan Tanpa Henti, Tembus US$ 5,49 Miliar

1 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Nasional

DPR Bongkar Dapur MBG Isi 47 Karyawan dari Satu Keluarga

1 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Dunia

Takut Warganya Akses Porno, Taliban Putus Total Akses Internet di Afghanistan

1 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Regional

282 Pelajar di Garut Keracunan Usai Santap Susu Bantal Program MBG

1 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Nasional

6.517 Siswa Keracunan MBG, BGN Bongkar Biang Keroknya!

1 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Nasional

BMKG: Penyebab Gempa Sumenep Sesar Aktif Bawah Laut

1 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Nasional

Bukan Hanya Rakyat Biasa, Dua Cucu Mahfud MD Juga Keracunan MBG

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Teknologi

OpenAI Luncurkan Sora, Pesaing TikTok

1 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Nasional

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Sidoarjo Kian Sulit Pasca Gempa Sumenep

1 Oktober 2025 | 18:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id