Pematangsiantar, Sinata.id – Sebanyak 872 narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar dan 894 narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 21 orang langsung menghirup udara bebas.
Selain itu, kedua lapas juga mencatat penerimaan Remisi Khusus Dasawarsa. Di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 938 warga binaan mendapatkan remisi, dengan tujuh orang langsung bebas.
Sementara di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, jumlah penerima remisi Dasawarsa juga mencapai 938 orang, 12 di antaranya bebas.
Remisi ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar.
Ia membacakan sambutan Bupati Simalungun, H Anton Achmad Saragih, mengajak warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk memperbaiki diri.
Menurut Kalapas Narkotika, Pujiono Slamet, pemberian remisi menjadi wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
Hal senada juga ditegaskan Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Davy Bartian, yang hadir dalam acara tersebut. (SN11)