Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Residivis Itu Berulah Lagi, Pinjam Sepeda Motor Pengemudi Ojek Ternyata Digadaikan

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 17:46 WIB
Rubrik: News
tersangka pps (kiri) dan tersangka dps. latar foto barang bukti sepeda motor pengemudi ojek. (foto: ist)

Tersangka PPS (kiri) dan tersangka DPS. Latar foto barang bukti sepeda motor pengemudi ojek. (foto: ist)

Pematansiantar, Sinata.id – Dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor driver ojek diciduk Polres Pematangsiantar. Keduanya yakni PPS (25), warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Merek Raya, Kabupaten Simalungun, dan DPS (43), warga Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban RZN (33), seorang pengemudi ojek offline menerima pesanan mengantar pelaku PPS ke eks Terminal Sukadame, dengan lokasi penjemputan di Jalan Patuan Anggi.

Setibanya di lokasi, pelaku meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi saudaranya.

Tidak hanya itu, PPS kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy biru putih milik korban dengan dalih hendak menemui kakaknya yang disebut-sebut memiliki warung di dekat lokasi.

Korban sempat bertanya mengenai nasibnya jika motor dibawa, namun pelaku meyakinkan agar ia menunggu. Motor tersebut akhirnya diberikan, tetapi pelaku tak pernah kembali.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,4 juta dan melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar membekuk PPS pada Senin, 19 Agustus 2025, saat berjalan kaki di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.

Dari hasil pemeriksaan, PPS mengaku telah menjual motor korban kepada DPS melalui seorang rekannya berinisial D yang masih dalam pencarian polisi.

Sedangkan tersangka DPS diamankan di Jalan Kutilang I, Kelurahan Lubuk Baruh, Kecamatan Padang Buluh, Kota Tebing Tinggi.

Begitu pula sepeda motor korban ditemukan polisi setelah digadaikan di kawasan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. PPS sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian besi Stadion (Sangnawaluh),” pungkas Kasat. (*)

Berita Terkait

pdt ro sininta
Sosok

Empat Pilar Masa Depan GKPI Menurut Pdt Ro Sininta Hutabarat

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Prinsip hidup melayani, bukan untuk dilayani menjadi filosofi yang dipegang teguh oleh Pendeta Ro Sininta Hutabarat, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
persaudaraan advokat siantar-simalungun sepakat gelar natal bersama desember 2025. (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Perayaan Natal Bersama Advokat Siantar-Simalungun Diagendakan Akhir 2025

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Advokat se Siantar-Simalungun sepakat akan melaksanakan perayaan Natal bersama pada bulan Desember 2025 mendatang. Kegiatan ini menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
Dunia

Perut Buncit Wanita Ini Ternyata Berisi Kista Seberat 8 Kg

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 05:12 WIB

Thailand, Sinata.id - Seorang wanita asal Thailand, Ratchanaporn (31), berhasil menjalani operasi pengangkatan kista raksasa seberat 8 kg dari perutnya....

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku lari dengan kondisi hanya memakai celana dalam. ist
Regional

Digonggong Anjing, Pencuri di Medan Kabur Terbirit-Birit Hanya Pakai Celana Dalam

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 01:46 WIB

Medan SInata.id - Seorang pencuri di Medan harus kabur dengan hanya mengenakan celana dalam setelah rencananya digagalkan oleh anjing penjaga....

Baca SelengkapnyaDetails
kiyotaka mizuno. ist
Dunia

Jumlah Penduduk Jepang Berusia 100 Tahun Tembus 92 Ribu

Editor: Redaksi Sinata 2
4 Oktober 2025 | 23:03 WIB

Jepang, Sinata.id - Jepang mengukuhkan posisinya sebagai negara dengan populasi centenarian (warga berusia 100 tahun ke atas) yang sangat besar,...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id