Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

Editor: Tumpal Pandapotan
21 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Rubrik: News
terdakwa joe frisco johan alias joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela kembali digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari enam terdakwa kasusnya. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dibuang di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa—Joe Frisco Johan, Jefri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Ridwan, Syahrul Nasution, Edi, dan— menyampaikan permohonan maaf serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Joe Frisco Johan (36) alisa Joe, terdakwa utama kasusnya, menyampaikan penyesalan mendalam dan mengaku telah mengecewakan orang tuanya.

“Saya masih ingin membahagiakan kedua orang tua saya di masa tuanya. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa berbakti,” kata Joe.

Ia juga mengaku bahwa peristiwa ini membuatnya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menyadari pentingnya menjalani hidup dalam kebenaran.

Terdakwa Jefri Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tragis tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Anggota Polres Pematangsinata itu mengaku berada dalam tekanan psikis dan merasa terancam saat kejadian berlangsung.

“Dengan penuh penyesalan, saya memohon maaf kepada keluarga korban, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan seluruh masyarakat. Saat itu saya merasa sangat tertekan secara mental dan mendapat ancaman, sehingga tidak mampu melapor,” ujar Jefri berlinang air mata.

enam terdakwa pembunuhan mutia minta keringanan hukuman
Para terdakwa kasus pembunuhan mutia pratiwi menjalani sidang. (foto: sinata/hendri)

Hendra Purba, terdakwa lainnya, turut menyampaikan permohonan maaf seraya menjelaskan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya memiliki tiga anak dan istri yang tidak bekerja. Saya mengakui kesalahan saya, dan dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada Kapolri, Kapolda, masyarakat, serta terutama kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul Nasution memohon ampun kepada majelis hakim, mengungkapkan bahwa anaknya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya mengakui kesalahan saya, mohon ampun dan maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Saya hanya berharap ada keringanan hukuman, karena saya masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua,” ucap Syahrul.

Terdakwa Ridwan dan Edi pun mengutarakan penyesalan mereka atas keterlibatan dalam kasus ini dan turut memohon agar hukuman mereka diringankan.

Usai para terdakwa membela diri, majelis hakim yang dipimpin rinto Leoni Manullang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa.

Adapun masing-masing terdakwa dikenai pasal berbeda; Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa Ridwan dan Edi dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Joe Frisco Johan menghadapi tuntutan terberat dengan jeratan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban. Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024. Di rumah ini, disebutkan pula, terdakwa dan korban kerap mengonsumsi narkoba.

Terdakwa lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)

Berita Terkait

luapan bendungan plta sipansihaporas di tapanuli tengah memicu banjir bandang, menerjang jembatan gantung, dan merendam permukiman.
News

Detik-Detik Air Bendungan PLTA Sipansihaporas Meluap, Terjang Jembatan Penghubung Antar Desa

Editor: Zainal Efendi
26 November 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Bendungan PLTA Sipansihaporas di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), meluap hebat dan memuntahkan air bak banjir bandang,...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir bandang menerjang aek ngadol dan huta godang di batang toru, tapanuli selatan (tapsel), menewaskan dua warga.
News

Tapsel Lumpuh: Air Bah Setinggi Atap, Huta Godang Hancur Diterjang Banjir Bandang

Editor: Zainal Efendi
26 November 2025 | 01:36 WIB

Sinata.id - Banjir bandang yang meluluhlantakkan dua desa di Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (25/11/2025), menewaskan dua warga, merendam...

Baca SelengkapnyaDetails
tapanuli tengah (tapteng) menjadi wilayah dengan kerusakan terparah saat rangkaian 20 bencana melanda sumatera utara (sumut).
News

Tapanuli Tengah Paling Parah dari Enam Daerah Sumut Terdampak Banjir dan Longsor

Editor: Zainal Efendi
26 November 2025 | 01:07 WIB

Sinata.id - Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi wilayah dengan kerusakan terparah saat rangkaian 20 bencana melanda Sumatera Utara, Selasa (25/11/2025). Longsor...

Baca SelengkapnyaDetails
bencana beruntun melanda sumut dengan 20 kejadian longsor, banjir, dan pohon tumbang. tewaskan 10 warga, 6 hilang, serta ribuan mengungsi.
News

20 Rentetan Bencana Beruntun Menggulung Sumut, 10 Tewas, 6 Masih Hilang, Polri Siaga Penuh

Editor: Zainal Efendi
26 November 2025 | 00:44 WIB

Sinata.id - Gelombang bencana alam menghantam Sumatera Utara, Selasa (25/11/2025), dengan catatan 20 kejadian mulai dari longsor, banjir hingga pohon...

Baca SelengkapnyaDetails
direktur utama asdp ira puspadewi (foto: swa)
Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

Editor: Fetra Tumanggor
25 November 2025 | 21:37 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP, yaitu...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Detik-Detik Air Bendungan PLTA Sipansihaporas Meluap, Terjang Jembatan Penghubung Antar Desa

26 November 2025 | 02:12 WIB
News

Tapsel Lumpuh: Air Bah Setinggi Atap, Huta Godang Hancur Diterjang Banjir Bandang

26 November 2025 | 01:36 WIB
News

Tapanuli Tengah Paling Parah dari Enam Daerah Sumut Terdampak Banjir dan Longsor

26 November 2025 | 01:07 WIB
News

20 Rentetan Bencana Beruntun Menggulung Sumut, 10 Tewas, 6 Masih Hilang, Polri Siaga Penuh

26 November 2025 | 00:44 WIB
Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

25 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Minta OPD Kelola APBD 2026 Tepat Sasaran

25 November 2025 | 20:46 WIB
News

Ini Titik Terparah Longsor Sibolga, Jumlah Korban Diduga Masih Bertambah

25 November 2025 | 20:28 WIB
News

Ini 6 Titik Longsor Sibolga, Korban Hilang dan Tewas Bermunculan

25 November 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Terkuak, Korban Bencana Lambat Terima Bantuan Karena Camat Lamban Berikan Data

25 November 2025 | 19:58 WIB
News

Madina Dikepung Air Bah Setinggi Atap Rumah, 1.200 Keluarga Mengungsi Massal

25 November 2025 | 19:53 WIB
News

Babak Baru Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi, Istri AKBP Basuki Diperiksa, Terancam Dipecat!

25 November 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Lantai dan Kanopi Mulai Terpasang, Kios Darurat Pasar Horas Dikebut

25 November 2025 | 19:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com