Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela kembali digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari enam terdakwa kasusnya. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dibuang di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa—Joe Frisco Johan, Jefri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Ridwan, Syahrul Nasution, Edi, dan— menyampaikan permohonan maaf serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Joe Frisco Johan (36) alisa Joe, terdakwa utama kasusnya, menyampaikan penyesalan mendalam dan mengaku telah mengecewakan orang tuanya.

“Saya masih ingin membahagiakan kedua orang tua saya di masa tuanya. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa berbakti,” kata Joe.

Ia juga mengaku bahwa peristiwa ini membuatnya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menyadari pentingnya menjalani hidup dalam kebenaran.

Terdakwa Jefri Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tragis tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Anggota Polres Pematangsinata itu mengaku berada dalam tekanan psikis dan merasa terancam saat kejadian berlangsung.

“Dengan penuh penyesalan, saya memohon maaf kepada keluarga korban, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan seluruh masyarakat. Saat itu saya merasa sangat tertekan secara mental dan mendapat ancaman, sehingga tidak mampu melapor,” ujar Jefri berlinang air mata.

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman
Para terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi menjalani sidang. (foto: sinata/hendri)

Hendra Purba, terdakwa lainnya, turut menyampaikan permohonan maaf seraya menjelaskan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya memiliki tiga anak dan istri yang tidak bekerja. Saya mengakui kesalahan saya, dan dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada Kapolri, Kapolda, masyarakat, serta terutama kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul Nasution memohon ampun kepada majelis hakim, mengungkapkan bahwa anaknya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya mengakui kesalahan saya, mohon ampun dan maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Saya hanya berharap ada keringanan hukuman, karena saya masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua,” ucap Syahrul.

Terdakwa Ridwan dan Edi pun mengutarakan penyesalan mereka atas keterlibatan dalam kasus ini dan turut memohon agar hukuman mereka diringankan.

Usai para terdakwa membela diri, majelis hakim yang dipimpin rinto Leoni Manullang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa.

Adapun masing-masing terdakwa dikenai pasal berbeda; Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa Ridwan dan Edi dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Joe Frisco Johan menghadapi tuntutan terberat dengan jeratan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban. Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024. Di rumah ini, disebutkan pula, terdakwa dan korban kerap mengonsumsi narkoba.

Terdakwa lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)

Berita Terkait

Berliana. (foto: sinata/hendri)
News

Pedagang Tisu Korban Pencurian Emas 2 Mayam Minta Polisi Serius Tangani Pengaduannya

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 17:16 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pedagang tisu keliling Berliana Silalahi meminta kepolisian serius menindaklanjuti kasus pencurian yang dialaminya. Pemintaan itu menyusul pengananan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilalihan Lahan Eks PT Torganda Picu Konflik, Warga Langkimat Tuntut Kemitraan PIR yang Tak Diakui PT Agrinas
News

Pengambilalihan Lahan Eks PT Torganda Picu Konflik, Warga Langkimat Tuntut Kemitraan PIR yang Tak Diakui PT Agrinas

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 17:09 WIB

Padanglawas Utara, Sinata.id – Sekitar seratus warga Desa Langkimat yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Langkimat menggelar aksi unjuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Kasus Inses di Madina, Dua Anak Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung hingga Hamil
News

Kasus Inses di Madina, Dua Anak Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung hingga Hamil

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 16:59 WIB

Mandailing Natal, Sinata.id – Seorang pria berusia 56 tahun ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana perkosa dan pencabulan terhadap...

Baca SelengkapnyaDetails
Sejumlah nama mulai mengemuka sebagai kandidat kuat Ketua Umum, di antaranya Ahmad Fikri Assegaf, Ifdhal Kasim, dan Saor Siagian.
Nasional

Munas IV PERADI RBA: Tensi Politik Internal Menguat

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Jakarta, Sinata.id - Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah mematangkan agenda Musyawarah Nasional (Munas) IV, yang dijadwalkan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kebakaran hutan dan lahan di Bukit Simarjarunjung
Simalungun

Bukit Simarjarunjung Terbakar, Warga Diimbau Tidak Sembarang Buang Puntung Rokok

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 11:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Kali ini api melahap kawasan perladangan warga...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pedagang Tisu Korban Pencurian Emas 2 Mayam Minta Polisi Serius Tangani Pengaduannya

27 Agustus 2025 | 17:16 WIB
News

Pengambilalihan Lahan Eks PT Torganda Picu Konflik, Warga Langkimat Tuntut Kemitraan PIR yang Tak Diakui PT Agrinas

27 Agustus 2025 | 17:09 WIB
News

Kasus Inses di Madina, Dua Anak Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung hingga Hamil

27 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Nasional

Munas IV PERADI RBA: Tensi Politik Internal Menguat

27 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Simalungun

Bukit Simarjarunjung Terbakar, Warga Diimbau Tidak Sembarang Buang Puntung Rokok

27 Agustus 2025 | 11:39 WIB
News

Motivator Dwi Hartono Diduga Dalangi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pejabat Bank BUMN

27 Agustus 2025 | 04:44 WIB
Bola

Kairat Almaty Tembus Fase Grup Liga Champions 2025–2026

27 Agustus 2025 | 04:33 WIB
Bola

Gol Tunggal Chico Banza Antar Zamalek ke Puncak Klasemen Liga Mesir

27 Agustus 2025 | 04:23 WIB
Bola

Brentford Lakukan Sembilan Perubahan Saat Hadapi Bournemouth di Carabao Cup

27 Agustus 2025 | 04:18 WIB
Bola

Ribuan Suporter Sheffield Wednesday Boikot Laga Piala Liga Inggris

27 Agustus 2025 | 04:12 WIB
Seleb

Taylor Swift Resmi Bertunangan dengan Travis Kelce

27 Agustus 2025 | 04:05 WIB
Religi

Rahasia Sukses Yosua: Hidup dengan Praktek 4M

27 Agustus 2025 | 01:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id