Padangsidempuan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa rumah dinas eks dosen Unimed yang sudah belasan tahun dihuni secara ilegal. Penertiban ini dilakukan agar aset tersebut kembali sepenuhnya dikuasai pemerintah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., pada Jumat (22/8/2025), menyampaikan hal itu saat rapat bersama Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kabag Hukum Irfan R. Nasution, Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean.
Aset yang berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia tersebut awalnya merupakan rumah dinas dosen IKIP (Unimed). Setelah IKIP tidak lagi beroperasi di Padangsidimpuan, aset itu dihibahkan kepada Pemko pada 15 Oktober 2024. Hasil monitoring BPKAD Juli 2025 menemukan 16 unit masih ditempati pihak yang tidak berhak, bahkan sebagian disewakan kepada orang lain.
Menurut Lambok, Kejari Padangsidimpuan akan mendampingi Pemko melalui langkah persuasif agar penghuni segera mengosongkan rumah dinas tersebut. Jika tidak diindahkan, penertiban juga dapat ditempuh secara represif sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Sekda Padangsidimpuan menegaskan, Pemko meminta dukungan penuh Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami berharap tercipta kepastian hukum agar aset ini dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. (SN7)