Pematangsiantar, Sinata.id – Syarat menjadi calon direksi Perumda Tirta Uli Pematangsiantar yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli untuk seleksi tahun 2025, berbeda dengan syarat calon direksi yang seleksinya dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
Perbedaannya terdapat pada syarat calon tentang memahami manajemen perusahaan.
Tahun 2022 yang lalu, untuk menjadi calon direksi, pelamar calon direksi harus memahami manajemen perusahaan, ditandai dengan sertifikat pelatihan (kompetensi) manajemen air minum maupun air limbah, minimal bersertifikat pelatihan tingkat muda.
Sedangkan syarat calon direksi (dirum) pada seleksi tahun 2025 ini, Pansel ‘melonggarkan” syarat tersebut. Dimana, pada seleksi kali ini, pelamar cukup membuat surat pernyataan memahami manajemen perusahaan. Lalu, setelah diangkat (dilantik) menjadi direksi (dirum), barulah diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan tingkat madya paling lama 6 bulan setelah menjabat direksi, atau paling lama 12 bulan untuk sertifikat pelatihan tingkat utama.
Sementara, sesuai pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menegaskan, untuk bisa diangkat menjadi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), calon direksi harus memahami manajemen perusahaan.
Terkait hal itu, Kabag Perekonomian Pemko Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik kepada jurnalis, Sabtu 23 Agustus 2025 menjelaskan, perubahan syarat calon direksi, sehingga berbeda dengan seleksi tahun 2022, beranjak dari Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 539/4972/Keuda.
“Untuk calon Direktur Bidang Operasi/Teknik tetap diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah tingkat madya dari BNSP atau LSP berlisensi BNSP, maksimal 90 hari sebelum pendaftaran. Namun untuk posisi lain, sertifikat dapat dipenuhi setelah pengangkatan,” katanya. (*)