Simalungun, Sinata.id – Menunggu calon pembeli di teras rumah warga, seorang tersangka pengedar narkoba tak menyangka kedatangan polisi. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu 2,33 gram di tangan.
Tersangka bernama Azhar Ihsani itu, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Simalungun di di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, pada Senin malam (18/8/2025).
Dari tangan pria 31 tahun, polisi menyita 2,33 gram sabu serta sejumlah barang bukti lain.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di teras rumah warga menunggu pembeli, ” katanya, Sabtu (23/8/2025)
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,33 gram, uang tunai Rp177 ribu, plastik klip kosong, plastik cokelat merek Golden, dan sebuah ponsel Vivo biru.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Kecel, warga Pematang Siantar,” sebut Henry.
Henry menambahlan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,” pungkasnya. (SN11)