Nagan Raya, Sinata.id – Wartawan sekaligus Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), Ridwanto, menjadi korban pembacokan pada 18 Agustus 2025. Namun hingga kini, pelaku masih belum berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Nagan Raya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ridwanto tengah mendampingi warga melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Sejumlah warga menduga aksi kekerasan itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya terencana yang melibatkan kelompok preman bayaran yang diduga mendapat dukungan dari pihak perusahaan.
Dugaan tersebut semakin menguat lantaran aparat kepolisian belum menunjukkan langkah tegas untuk menangkap pelaku. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa PT SPS 2 memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah panjang daftar ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama di daerah yang rentan konflik agraria. Berbagai organisasi pers serta aktivis hak asasi manusia mendesak kepolisian agar mengusut tuntas insiden pembacokan tersebut dan menjamin perlindungan bagi jurnalis di lapangan.
Warga juga mulai mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilai lamban dan kurang berani mengambil tindakan. Mereka khawatir, apabila situasi terus berlarut tanpa kejelasan, masyarakat akan mengambil langkah sendiri.
“Jangan salahkan kami jika pada akhirnya masyarakat bertindak. Jangan kami yang selalu dijadikan pihak bersalah di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” ujar seorang perwakilan warga dengan nada tegas. (SN7)