Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

Sidang Kasus Narkotika di Simalungun, Hakim Rampas Barang Bukti Mobil untuk Negara

RP Editor: RP
25 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Rubrik: News

Simalungun. Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali menggelar sidang perkara (kasus) narkotika atas nama terdakwa Dewi Sartika alias Tika, Roni A Gape Sitanggang, dan Panangian Samosir, Senin 25 Agustus 2025, dalam berkas terpisah. Agenda sidang, pembacaan putusan (vonis).

Sidang terhadap tiga terdakwa digelar terpisah, dengan ketua majelis hakim yang sama. Terdakwa Tika dan Roni A Gave Sitanggang, masing-masing divonis 11 tahun penjara, dari tuntutan JPU sebelumnya 9 tahun penjara.

Kedua terdakwa, juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Pada sidang vonis tersebut, majelis hakim juga memutuskan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Calya dan uang Rp 500 ribu dirampas untuk negara. Begitu pula dengan BB 25 gram sabu, juga dirampas untuk dimusnahkan.

Mobil Calya dirampas, sebut Humas PN Simalungun Agung Fondrara Dodo Laja SH, karena pada persidangan tidak terbukti kepemilikan sah dari mobil Calya tersebut. Serta, mobil dimaksud merupakan bagian dari transaksi narkotika.

“Tidak ada terbuktinya terkait kepemilikan sah atas satu unit Calya, hingga hakim berpendapat mobil tersebut satu kesatuan terkait transaksi narkotika,” ucap Agung Fondrara Dodo Laja.

Sementara pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, agar mobil Calya dikembalikan kepada Mifthul Isror.  Namun hakim memutus, mobil dirampas untuk negara.

Di persidangan lain, dengan terdakwa Panangian Samosir, ketua majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Panangian Samosir dari tuntutan 6 tahun penjara.

Kemudian, Panangian juga dikenakan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000, apabila tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan,” sebut Surtiyono, lalu mengetuk palunya.

Pada dua sidang perkara narkotika tersebut, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, dengan Hakim Anggota Agung Fondrara Dodo Laja SH dan Ida Maryam Hasibuan SH. (SN13)

Berita Terkait

Pelaku penikaman guru ngaji di Morowali Utara dihajar massa hingga babak belur sebelum diamankan polisi. Motif masih diselidiki, pelaku positif narkoba.
News

Pelaku Penikaman Imam Masjid di Morowali Babak Belur Dihajar Massa

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 02:23 WIB

Morowali Utara, Sinata.id – Seorang pria berinisial AL (23) menjadi sasaran amukan warga setelah menikam seorang guru mengaji bernama Muhammad...

Baca SelengkapnyaDetails
Imam Masjid Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh di Morowali, Pelaku Positif Narkoba
News

Imam Masjid Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh di Morowali, Pelaku Positif Narkoba

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 02:19 WIB

Morowali Utara, Sinata.id – Insiden penikaman menimpa seorang guru mengaji sekaligus imam masjid bernama Muhammad Jumali (27) di Desa Tompira,...

Baca SelengkapnyaDetails
Hama Lalat Buah Hantui Petani Jeruk di Sumut, Bobby Nasution Intruksikan Penanganan Cepat
Regional

Hama Lalat Buah Hantui Petani Jeruk di Sumut, Bobby Nasution Intruksikan Penanganan Cepat

Editor: Zainal
26 Agustus 2025 | 01:25 WIB

Medan, Sinata.id - Hama lalat buah yang telah lama menjadi momok bagi petani jeruk di daerah Sumatera Utara (Sumut). Gubernur...

Baca SelengkapnyaDetails
46 Desa di Sumut Segera Nikmati Aliran Listrik
Regional

46 Desa di Sumut Segera Nikmati Aliran Listrik

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 23:40 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyatakan komitmen untuk mendukung langkah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam merealisasikan...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun Tinjau Rumah Warga Pasca Bencana Angin Puting Beliung
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Rumah Warga Pasca Bencana Angin Puting Beliung

Editor: RP
25 Agustus 2025 | 23:09 WIB

Simalungun, Sinata.id - Angin puting beliung disertai hujan deras pada Sabtu (23/08/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, sebabkan ratusan rumah warga...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pelaku Penikaman Imam Masjid di Morowali Babak Belur Dihajar Massa

26 Agustus 2025 | 02:23 WIB
News

Imam Masjid Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh di Morowali, Pelaku Positif Narkoba

26 Agustus 2025 | 02:19 WIB
Bola

Udinese Taklukkan Verona Lewat Gol Tunggal Kristensen

26 Agustus 2025 | 02:06 WIB
Bola

Serangan Mandul Bikin Tim Ahly Gagal Raih Kemenangan

26 Agustus 2025 | 01:59 WIB
Bola

Jong Ajax Gagal Pertahankan Keunggulan

26 Agustus 2025 | 01:52 WIB
Bola

Benjamin Sesko Dikritik Usai Debut Mengecewakan

26 Agustus 2025 | 01:46 WIB
Religi

Hidup Kokoh dengan Prinsip 4M, “Bersama Tuhan, Kita Pasti Menang”

26 Agustus 2025 | 01:33 WIB
Regional

Hama Lalat Buah Hantui Petani Jeruk di Sumut, Bobby Nasution Intruksikan Penanganan Cepat

26 Agustus 2025 | 01:25 WIB
Regional

46 Desa di Sumut Segera Nikmati Aliran Listrik

25 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Rumah Warga Pasca Bencana Angin Puting Beliung

25 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Regional

Puluhan Warga Mengungsi, Aktivitas “Shutdown” PT Medco Picu Mediasi di Banda Alam

25 Agustus 2025 | 22:58 WIB
Regional

Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

25 Agustus 2025 | 22:50 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id