Pematangsiantar, Sinata.id – UPTD Pelayanan Sosial Tunarungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar.pada Dinas Sosial Sumatera Utara, sosialisasikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas, di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Khususnya pelayanan terhadap tunarungu wicara dan lanjut usia.
Hal tersebut dijelaskan Lauren Sinaga, Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Sumatera Utara, Senin (25/8/2025).
Pada sosialisasi, Lauren memaparkan tentang karakter anak berkebutuhan khusus, dilanjutkan dengan simulasi pengenalan huruf, angka, bahasa isyarat dan cara pendampingan, serta cara berkomunikasi dengan tunarungu.
“Kita ada penandatanganan nota kesepahaman antara PN Siantar dengan UPTD Pelayanan Sosial Tunarungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara,” sebut Lauren.
Katanya, sosialisasi diperlukan dalam rangka pelayanan disabilitas, khususnya tunarungu wicara, untuk akreditasi lembaga pengadilan. Lanjutnya, UPTD Pelayanan Sosial siap melakukan pendampingan bila dibutuhkan pelayanan terhadap tunarungu wicara.
” Kita hanya mendampingi masyarakat berkebutuhan khusus, jika ada permintaan dari Pengadilan Negeri,” ucap Lauren.
Pada sosialisasi tersebut, Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memperagakan cara melakukan pelayanan terhadap tunarungu wicara dan lanjut usia. (SN14)