Pematangsiantar, Sinata.id – Warga Pematangsiantar mengeluhkan bau busuk dari usaha ayam potong yang berdiri di atas parit jalan. Bangunan semi permanen tersebut tak hanya merusak lingkungan, tapi juga memicu sorotan karena dikaitkan dengan keluarga anggota DPRD Kota Pematangsiantar, berinsial M.
Pantauan di lapangan, bangunan berdiri di Jalan Tangki Bawah – Simpang Kantor Koramil, Kota Pematangsiantar, digunakan untuk menampung dan menjual ayam potong.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan bau busuk akibat limbah yang dibuang langsung ke parit.
Ramles Sitorus, yang rumahnya bersebelahan dengan usaha tersebut, mengaku sangat dirugikan dengan kondisi itu. Menurutnya, bangunan liar itu tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga menghalangi akses ke pekarangan rumahnya.
“Saya sudah ajukan surat keberatan resmi ke Satpol PP pada 30 Agustus 2024, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Limbah ayam dibuang sembarangan ke parit, baunya menyengat sekali. Kami warga yang harus menanggung akibatnya,” ujar Ramles lewat surat pengaduannya diterima Sinata.id
Baca juga:
Satu Tahun Laporan Warga, Bangunan Liar Ayam Potong Belum Ditertibkan Satpo PP
Putra Ramles, Samuel Sitorus, kepada Sinata.id juga membenarkan bahwa pihak keluarganya sudah menyampaikan laporan keberatan kepada Lurah, Camat, hingga Satpol PP. Namun, hingga kini tidak ada respon berarti.
“Sudah kami laporkan ke lurah, camat, sampai Satpol PP, tapi tidak ada tanggapan. Gegara ada oknum pejabat adiknya yang membekingi (anggota DPRD inisial MBH), makanya mereka berani,” tegas Samuel, Selasa, 26 Agustus 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas penegakan aturan. Apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang, atau bisa tumpul jika menyangkut keluarga pejabat?
Padahal, aturan jelas melarang. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (2) menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Samuel mendesak agar Satpol PPtidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Sementara, Kasatpol PP Farham Zamzamy dikonfirmasi Sinata.id melalui sambungan seluler enggan merespons konfirmasi yang dilayangkan. (A27)