Simalungun Sinata.id – Pemberhentian Sarimuda Purba dari kursi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun ternyata tidak lepas dari persoalan di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar. Imbasnya, Sarimuda dijatuhi sanksi pembebastugasan selama 12 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simalungun, Jon Rismatuah Damanik, usai menghadiri pelantikan Sekda Simalungun di Balei Harungguan Djabenten Damanik, Selasa (26/08/2025) sore.
Menurut Jon, kegagalan Sarimuda menyelesaikan permasalahan di Nagori Purwodadi berdampak pada terhambatnya pencairan Dana Desa.
“Itu akibat pelanggaran karena Dana Desa tidak bisa dicairkan. Ini sudah menjadi isu nasional. Silakan lihat hasil pemeriksaan Inspektorat,” tegasnya.
Jon menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan mengacu pada arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Dia hanya dibebastugaskan selama 12 bulan. Setelah itu, dia bisa mengikuti ujian lagi untuk penempatan jabatan. Untuk saat ini, statusnya hanya sebagai staf di lingkungan Pemkab,” ujar mantan Kadis Dukcapil itu.
Dari informasi yang dihimpun, nama Elyanto Purba—yang sebelumnya menjabat Irban 4 di Inspektorat Simalungun—sempat dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap Sarimuda di Kantor Camat Siantar. Namun, Elyanto membantah kabar tersebut ketika ditemui di Kantor Pangulu Purwodadi beberapa waktu lalu.
“Tidak ada itu, bang. Sarimuda itu senior saya. Lagipula urusan Nagori Purwodadi bukan ranah Irban 4, tapi Irban 2,” katanya sambil berlalu.
Kini, jabatan Kepala DPMPN yang ditinggalkan Sarimuda untuk sementara diisi oleh Elyanto Purba sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (SN11)