Simalungun, Sinata.id – Terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook (sejenis laptop), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah memanggil dan memeriksa sejumlah kepala sekolah (kepsek) dan pihak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Tengku Reza SH, Selasa 26 Agustus 2025, melalui Whatsapp (WA).
“Saat ini jajaran Seksi Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan kepada seluruh kepala sekolah serta Dinas Pendidikan di Kabupaten Simalungun yang menerima laptop Chroomebook untuk kita lakukan pemeriksaan,” ucap Tengku Reza.
Hanya saja, Tengku Reza enggan mengungkap jumlah dan kepala daru sekolah mana saja yang telah diperiksa oleh jaksa.
“Masih dalam pemeriksaan ya pak. Mohon izin, karena dalam pemeriksaan pusat belum bisa memberikan keterangan karena masih bersifat pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan menangani perkara dugaan korupsi tersebut di Kementerian Pendidikan, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Lalu, Kejagung RI memerintahkan jajaran yang ada di bawahnya, yakni seluruh Kejari di seantero negeri ini untuk menggelar penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di daerahnya masing-masing.
Terkait perintah Kejagung RI tersebut, Kejari Simalungun telah memulai penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala sekolah penerima Chromebook, serta pihak dari Disdik Simalungun. (SN13)