Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Terkait Sarang Burung Walet, PLN Tolak Permintaan Sat Pol PP Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 18:47 WIB
Rubrik: News
Kantor Sat Pol PP dan UP3 PLN Pematangsiantar

Kantor Sat Pol PP dan UP3 PLN Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – PT PLN Cabang (UP3) Pematangsiantar tolak permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar untuk memutus aliran listrik ke sejumlah rumah warga yang berfungsi menjadi penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kota itu.

Penolakan PLN untuk memutus sambungan listrik tersebut, berawal dari protes warga Kelurahan Melayu atas keberadaan sarang burung walet yang dinilai cukup mengganggu kenyamanan.

Protes disampaikan ke Lurah Melayu. Hingga kemudian sampai ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sat Pol PP.

Lalu, pertemuan para pihak pun sudah dilakukan di Kantor Lurah Melayu beberapa waktu lalu. Personil Sat Pol PP juga telah meninjau sarang burung walet yang dikeluhkan warga.

Lebih lanjut, beranjak dari protes, pertemuan, dan indikasi pelanggaran Perda, Sat Pol PP Kota Pematangsiantar menyurati UP3 PLN Pematangsiantar pada 26 Agustus 2025, dengan nomor surat 010/000.1.10/1615/VIII-2025.

Melalui surat tersebut, Sat Pol PP menyertakan pertimbangan tentang keberadaan sarang burung walet yang meresahkan warga, serta terindikasi kuat melanggar Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan,  Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Terkait permintaan Sat Pol PP dimaksud, Staf Bagian Umum UP3 PLN Pematangsiantar, Riadi menegaskan, bahwa PLN tidak dapat memenuhi permintaan Sat Pol PP.

Sebut Riadi, PLN tidak memiliki kewenangan memutus aliran listrik ke rumah warga, sepanjang tidak terjadi tindak pidana pencurian arus listrik, serta menunggak pembayaran rekening listrik.

“PLN tidak berhak memutus, jika tidak ditemukan tindak pidana pencurian, atau tidak adanya tunggakan dari pelanggan,” tandas Riadi, Rabu 27 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan Staf Bagian Teknik UP3 PLN Pematangsiantar Robin Sinaga. “Tim dari PLN harus melakukan survei terlebih dahulu, langsung ke lokasi. Apakah di tempat tersebut ada tindakan pencurian ataupun penunggakan pembayaran, baru kita bisa melakukan pemutusan,” ujar Robin.

Ungkap Robin, bila pemutusan dilakukan, maka PLN dikhawatirkan akan digugat secara hukum oleh pelanggan yang arus listriknya diputus.

Sebab, tindakan pemutusan sepihak oleh PLN dapat menjadi dasar hukum bagi pelanggan untuk melakukan penuntutan ganti rugi terhadap PLN, katanya. (SN14)

Berita Terkait

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta
Pematangsiantar

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 01:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Putra Siregar, nasabah Bank BRI Unit Marihat, sampai kini belum juga bisa menikmati uang miliknya pribadi secara...

Baca SelengkapnyaDetails
Dinding kotor di depan ruang Sekda Junaedi Sitanggang. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 22:59 WIB

Pematangsiantar, Siantar.id – Lingkungan sekitar ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, tuai sorotan. Dinding di depan...

Baca SelengkapnyaDetails
Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 22:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan...

Baca SelengkapnyaDetails
Hebat! Geraldine & Hayley, Kakak-Adik Asal Medan Menangkan Olimpiade Matematika Internasional
Regional

Hebat! Geraldine & Hayley, Kakak-Adik Asal Medan Menangkan Olimpiade Matematika Internasional

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 22:00 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan rasa bangga sekaligus kagum atas pencapaian dua pelajar...

Baca SelengkapnyaDetails
Jamu Bisa Jadi Lifestyle Baru Anak Muda Medan
Regional

Jamu Bisa Jadi Lifestyle Baru Anak Muda Medan

Editor: Zainal
27 Agustus 2025 | 21:53 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id