Pematangsiantar, Sinata.id – PT PLN Cabang (UP3) Pematangsiantar tolak permintaan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar untuk memutus aliran listrik ke sejumlah rumah warga yang berfungsi menjadi penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, kota itu.
Penolakan PLN untuk memutus sambungan listrik tersebut, berawal dari protes warga Kelurahan Melayu atas keberadaan sarang burung walet yang dinilai cukup mengganggu kenyamanan.
Protes disampaikan ke Lurah Melayu. Hingga kemudian sampai ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sat Pol PP.
Lalu, pertemuan para pihak pun sudah dilakukan di Kantor Lurah Melayu beberapa waktu lalu. Personil Sat Pol PP juga telah meninjau sarang burung walet yang dikeluhkan warga.
Lebih lanjut, beranjak dari protes, pertemuan, dan indikasi pelanggaran Perda, Sat Pol PP Kota Pematangsiantar menyurati UP3 PLN Pematangsiantar pada 26 Agustus 2025, dengan nomor surat 010/000.1.10/1615/VIII-2025.
Melalui surat tersebut, Sat Pol PP menyertakan pertimbangan tentang keberadaan sarang burung walet yang meresahkan warga, serta terindikasi kuat melanggar Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Terkait permintaan Sat Pol PP dimaksud, Staf Bagian Umum UP3 PLN Pematangsiantar, Riadi menegaskan, bahwa PLN tidak dapat memenuhi permintaan Sat Pol PP.
Sebut Riadi, PLN tidak memiliki kewenangan memutus aliran listrik ke rumah warga, sepanjang tidak terjadi tindak pidana pencurian arus listrik, serta menunggak pembayaran rekening listrik.
“PLN tidak berhak memutus, jika tidak ditemukan tindak pidana pencurian, atau tidak adanya tunggakan dari pelanggan,” tandas Riadi, Rabu 27 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan Staf Bagian Teknik UP3 PLN Pematangsiantar Robin Sinaga. “Tim dari PLN harus melakukan survei terlebih dahulu, langsung ke lokasi. Apakah di tempat tersebut ada tindakan pencurian ataupun penunggakan pembayaran, baru kita bisa melakukan pemutusan,” ujar Robin.
Ungkap Robin, bila pemutusan dilakukan, maka PLN dikhawatirkan akan digugat secara hukum oleh pelanggan yang arus listriknya diputus.
Sebab, tindakan pemutusan sepihak oleh PLN dapat menjadi dasar hukum bagi pelanggan untuk melakukan penuntutan ganti rugi terhadap PLN, katanya. (SN14)