Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lurah Kelurahan Naga Pita, Edwin Hotma Tuah Purba, sejak Februari 2025 sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, agar tidak menggunakan trotoar jalan dan parit untuk kepentingan pribadi seperti berjualan atau mendirikan bangunan. Alasannya, selain mengganggu kepentingan umum, tindakan tersebut jelas mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992.
Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan oleh salah satu pengusaha ayam potong bermarga Hutagaol, yang diketahui merupakan saudara dari anggota DPRD Pematangsiantar berinisial M.
Usaha yang berlokasi di Jalan Tangki Bawah simpang Koramil, Kecamatan Siantar Martoba, didirikan di atas parit sampai memakan badan jalan.
Rilan menyampaikan, meski pihak telah berulang mengimbau namun pengusaha tetap menggunakan fasilitas umum tersebut.
Dia menegaskan bahwa Lurah Naga Pita kemudian menyurati Satpol PP, karena kewenangan penertiban pelanggaran Perda berada di tangan Satpol.
“Kami sudah menjalankan fungsi pembinaan dan himbauan, selebihnya penegakan ada pada Satpol PP,” terang Rilan dihubungi Sinata.id, Rabu (27/8/2025).
Sayangnya, pihak Satpol PP Pematangsiantar terkesan diam seribu bahasa. Plt Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy yang dikonfirmasi dari kemarin hingga kini, tak kunjung merespons pertanyaan wartawan.
Baca juga:
Satu Tahun Laporan Warga, Bangunan Liar Ayam Potong Belum Ditertibkan Satpol PP
Kios Ayam Potong di Atas Parit, Nama Anggota DPRD Inisial M Ikut Terseret
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa garda terdepan penegakan peraturan daerah itu, enggan menindak tegas pelanggaran tersebut, diduga karena adanya keterkaitan dengan anggota DPRD inisial M.
Di sisi lain, persoalan bangunan ternyata telah diadukan Ramles Sitorus, tetangga terdekat, yang mengeluhkan bau limbah busuk dan terganggunya akses ke pekarangan rumahnya. Pengaduan tersebut dilayangkan Ramles pada 30 Agustus 2024.
Putra Ramles, Samuel Sitorus, kepada Sinata.id juga membenarkan bahwa pihak keluarganya sudah menyampaikan laporan keberatan kepada Lurah, Camat, hingga Satpol PP. Namun, hingga kini tidak ada respon berarti.
“Sudah kami laporkan ke lurah, camat, sampai Satpol PP, tapi tidak ada tanggapan. Gegara ada oknum pejabat adiknya yang membekingi (anggota DPRD inisial M), makanya mereka berani,” tegas Samuel, Selasa, 26 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa masyarakat dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun saluran air (parit) untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa penertiban paksa, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melanggar. (A27)