Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Camat Martoba Akui Pengusaha Ayam Potong Mambandel, Dibekingi Oknum Dewan Inisial M?

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 19:47 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
Kios ayam potong berdiri di atas parit. (foto: ist)

Kios ayam potong berdiri di atas parit. (foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lurah Kelurahan Naga Pita, Edwin Hotma Tuah Purba, sejak Februari 2025 sudah memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, agar tidak menggunakan trotoar jalan dan parit untuk kepentingan pribadi seperti berjualan atau mendirikan bangunan. Alasannya, selain mengganggu kepentingan umum, tindakan tersebut jelas mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992.

Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan oleh salah satu pengusaha ayam potong bermarga Hutagaol, yang diketahui merupakan saudara dari anggota DPRD Pematangsiantar berinisial M.

Usaha yang berlokasi di Jalan Tangki Bawah simpang Koramil, Kecamatan Siantar Martoba, didirikan di atas parit sampai memakan badan jalan.

Rilan menyampaikan, meski pihak telah berulang mengimbau namun pengusaha tetap menggunakan fasilitas umum tersebut.

Dia menegaskan bahwa Lurah Naga Pita kemudian menyurati Satpol PP, karena kewenangan penertiban pelanggaran Perda berada di tangan Satpol.

“Kami sudah menjalankan fungsi pembinaan dan himbauan, selebihnya penegakan ada pada Satpol PP,” terang Rilan dihubungi Sinata.id, Rabu (27/8/2025).

Sayangnya, pihak Satpol PP Pematangsiantar terkesan diam seribu bahasa. Plt Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy yang dikonfirmasi dari kemarin hingga kini, tak kunjung merespons pertanyaan wartawan.

Baca juga:

Satu Tahun Laporan Warga, Bangunan Liar Ayam Potong Belum Ditertibkan Satpol PP

Kios Ayam Potong di Atas Parit, Nama Anggota DPRD Inisial M Ikut Terseret

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa garda terdepan penegakan peraturan daerah itu, enggan menindak tegas pelanggaran tersebut, diduga karena adanya keterkaitan dengan anggota DPRD inisial M.

Di sisi lain, persoalan bangunan ternyata telah diadukan Ramles Sitorus, tetangga terdekat, yang mengeluhkan bau limbah busuk dan terganggunya akses ke pekarangan rumahnya. Pengaduan tersebut dilayangkan Ramles pada 30 Agustus 2024.

Putra Ramles, Samuel Sitorus, kepada Sinata.id juga membenarkan bahwa pihak keluarganya sudah menyampaikan laporan keberatan kepada Lurah, Camat, hingga Satpol PP. Namun, hingga kini tidak ada respon berarti.

“Sudah kami laporkan ke lurah, camat, sampai Satpol PP, tapi tidak ada tanggapan. Gegara ada oknum pejabat adiknya yang membekingi (anggota DPRD inisial M), makanya mereka berani,” tegas Samuel, Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa masyarakat dilarang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun saluran air (parit) untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa penertiban paksa, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi yang terbukti melanggar. (A27)

Berita Terkait

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta
Pematangsiantar

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 01:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Putra Siregar, nasabah Bank BRI Unit Marihat, sampai kini belum juga bisa menikmati uang miliknya pribadi secara...

Baca SelengkapnyaDetails
Dinding kotor di depan ruang Sekda Junaedi Sitanggang. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 22:59 WIB

Pematangsiantar, Siantar.id – Lingkungan sekitar ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, tuai sorotan. Dinding di depan...

Baca SelengkapnyaDetails
Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 22:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemko Siantar Sewakan Fasilitas Publik untuk Kepentingan RS Vita Insani
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sewakan Fasilitas Publik untuk Kepentingan RS Vita Insani

Editor: RP
26 Agustus 2025 | 22:56 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Fasilitas publik ditutup, lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima biaya sewa dari Rumah Sakit (RS) Vita Insani....

Baca SelengkapnyaDetails
Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda
Pematangsiantar

Untuk Dapatkan Data Terkait PAD, Pansus DPRD Siantar Surati BPKPD dan Bappeda

Editor: RP
26 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mulai bekerja, dengan berupaya mengumpulkan data dan informasi terkait pendapatan asli...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Hidup Diberkati Karena Setia Mendengar Firman Tuhan

28 Agustus 2025 | 01:16 WIB
Pematangsiantar

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta

28 Agustus 2025 | 01:08 WIB
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

27 Agustus 2025 | 22:59 WIB
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

27 Agustus 2025 | 22:57 WIB
Regional

Hebat! Geraldine & Hayley, Kakak-Adik Asal Medan Menangkan Olimpiade Matematika Internasional

27 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Regional

Jamu Bisa Jadi Lifestyle Baru Anak Muda Medan

27 Agustus 2025 | 21:53 WIB
Regional

Medan Utara Akan Disulap Jadi Kawasan Ekonomi Baru

27 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Regional

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Peunaron, Diduga Akibat Racun Rumput

27 Agustus 2025 | 21:24 WIB
Regional

Kanti “Happy” Rumah Masa Kecilnya Diratakan Pemko Medan

27 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Regional

Pemko Medan Distribusikan 2 Ton Beras Murah per Kecamatan

27 Agustus 2025 | 21:06 WIB
Regional

Kejati Kepri dan PMI Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

27 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke 80 Tahun, Kejari Simalungun Gelar Pekan Olah Raga

27 Agustus 2025 | 20:37 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id