Gorontalo Utara, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara menegaskan komitmennya memperluas cakupan perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini tercatat sebanyak 14.375 pekerja telah resmi terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, SH., MM, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kerja. Perlindungan ini adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Suleman, dalam rapat Pemkab Gorontalo Utara sebagaimana keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang dilansir Kamis (28/8/2025).
Data yang dipaparkan Sekda menyebutkan, sebanyak 4.932 pekerja Penerima Upah (PU) dan 9.443 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sudah terlindungi. Tahun ini, Pemkab juga menargetkan penambahan 5.000 pekerja rentan, 984 tenaga kerja dari Koperasi Merah Putih, serta perluasan kepesertaan bagi perangkat desa dan BPD.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Gorontalo Utara. Menurutnya, perluasan cakupan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Kunjungan kami ke Kantor Bupati Gorontalo Utara merupakan yang pertama sejak saya dipercaya memimpin di Provinsi Gorontalo. Kami siap mendukung penuh Pemkab dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” ujar Sanco.
Ia juga mengingatkan manfaat besar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan perlindungan komprehensif mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, dana pensiun, hingga dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
“Dengan perlindungan ini, pekerja tidak hanya mendapat jaminan finansial, tetapi juga akses ke pelatihan dan konseling karir. Kami siap melayani masyarakat pekerja Gorontalo sebaik-baiknya,” tutup Sanco. (A27)