Simalungun, Sinata.id – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun bekuk 2 tersangka pengedar sabu dari lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 27 Agustus 2025.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan praktik peredaran (transaksi jual beli) narkotika jenis sabu di depan Sekolah Nusantara Tanah Jawa.
Mendapat informasi seperti itu, polisi lakukan pengintaian. Lalu, tindakan agresif dilakukan. Seorang pria sedang mengendarai sepeda motor di kawasan depan Sekolah Nusantara, ditangkap.
Pria yang ditangkap adalah MS (28 tahun), warga Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Disebut, dari saku celana MS, didapati diduga sabu seberat 0,63 gram.
Interogasi pun dilakukan. Hingga kemudian diperoleh informasi, sabu berasal dari WLT (24 tahun), warga Pekan Tanah Jawan, Nagori (Desa) Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tak menunggu lama, personil Satres Narkoba Polres Simalungun itu pun bergerak. Hingga kemudian, WLT berhasil dibekuk dari rumah tempat tinggalnya, tidak jauh dari Pekan Tanah Jawa.
Sementara, dari video yang beredar di Facebook, tampak seorang wanita berupaya menghalangi petugas, saat hendak membawa MS.
Selain itu, terdengar suara, diduga perekam video, berdebat dengan Ipda Froom Pimpa Siahaan. Diduga perekam video menyebut MS tidak terlibat narkoba, melainkan dijebak.
Tudingan itu dibantah pihak Polres Simalungun, dengan memberikan video proses penangkapan MS. Dari video yang direkam pihak kepolisian, tampak petugas meminta MS untuk mengeluarkan isi yang ada di dalam saku celananya.
Pada video, MS mengeluarkan bungkus rokok dan diberikan ke Ipda Froom Pimpa Siahaan. Dari dalam bungkus rokok itu ditemukan paket kecil diduga berisi sabu.
Meski ada penghadangan dari warga yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan MS, petugas kepolisian akhirnya tetap dapat membawa tersangka MS untuk pengembangan perkara.
Sementara di rumah tersangka pengedar sabu WLT, polisi lakukan penggeledahan. Proses penggeledahan diabadikan pihak kepolisian dengan rekaman video.
Pada rekaman video, tanpa mengenakan baju di tubuhnya, WLT menunjuk tempat dirinya menyimpan sabu. Lalu WLT mengambil bungkus permen yang ada di dalam kamarnya. Dari dalam bungkus permen itu didapati diduga sabu seberat 4,98 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Ia menyesalkan aksi menghalangi yang dilakukan warga.
“Sangat disayangkan bahwa petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Hal ini dapat memicu pemikiran negatif dari masyarakat, padahal kami bekerja secara profesional. Proses penangkapan kita juga selalu disertai dengan bukti rekaman,” ungkap AKP Henry.
Perwira 3 balok emas ini merinci barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan MS polisi menyita 1 paket sabu, Honda Beat dan HP Oppo. Dari tangan WLT polisi menyita 4,35 gram sabu, satu unit timbangan digital, dua handphone Android OPPO dan POCO, plastik klip kosong. (SN11)