Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

JPU Tidak Kenakan Pasal Melawan Petugas Terhadap Terdakwa Kardianto

Editor: RP
28 Agustus 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: News
Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.

Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu, Weni Julianti Situmorang SH tidak menjerat (mengenakan) pasal pidana melawan (merintangi) petugas terhadap terdakwa Pangulu (non aktif) Banjar Hulu, Kardianto.

Pada perkara itu, JPU menjerat Kardianto dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH, Kamis 28 Agustus 2025.

Sebut Edison, berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu) dengan terdakwa Kardianto dan Surya Siregar (Bendahara) telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

‘Tindakan Kardianto melakukan perlawanan saat akan diamankan hingga menimbulkan korban jiwa, untuk hal tersebut, baik di pemberkasan pemeriksaan kasus korupsi terdakwa, tidak ada menjerat dengan pasal tambahan (melawan petugas),” ujar Edison.

Terkait dugaan melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga diduga menyebabkan Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal, kata Edison, tidak ada yang melaporkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses dengan pidana umum.

Katanya, sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa Banjar Hulu, mendengar dakwaan JPU terhadap terdakwa Kardianto telah digelar pada 22 Agustus 2025 yang lalu.

JPU Weni Julianti Situmorang SH mendakwa Kardianto melakukan perbuatan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Kardianto terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda, tutur Edison Sumitro Situmorang SH.

Sementara, akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH mengatakan, tindakan melarikan diri atau menghindari proses hukum, dapat dijerat dengan pasal 216 KUHP. Hanya saja, tetap harus dilengkapi dengan 2 alat bukti yang cukup.

Lalu Muldri memaparkan, seseorang yang melarikan diri, tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada seseorang dimaksud.

“Sehingga jaksa tidak serta-merta akan menambahkan pasal melarikan diri itu sebagai bagian dari tipikor,” ucap Muldri Pasaribu. (SN13)

Berita Terkait

Selain Affan Kurniawan, Ada Korban Lain yang Terlindas Rantis Brimob di Pejompongan
News

Selain Affan Kurniawan, Ada Korban Lain yang Terlindas Rantis Brimob di Pejompongan

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 04:39 WIB

Jakarta, Sinata.id – Kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025) menimbulkan korban di kalangan...

Baca SelengkapnyaDetails
Ternyata Affan Kurniawan Terlindas Mobil Brimob Saat Sedang Mengantar Pesanan
News

Ternyata Affan Kurniawan Terlindas Mobil Brimob Saat Sedang Mengantar Pesanan

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Jakarta, Sinata.id – Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh...

Baca SelengkapnyaDetails
Affan Kurniawan Tewas Terlindas Barakuda Brimob, Jenazahnya Tiba di Rumah Duka
News

Affan Kurniawan Tewas Terlindas Barakuda Brimob, Jenazahnya Tiba di Rumah Duka

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 04:11 WIB

Jakarta, Sinata.id – Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga Affan Kurniawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) dini hari. Jenazah...

Baca SelengkapnyaDetails
Ojol Dilindas Barakuda Brimob, Begini Respons Istana
News

Ojol Dilindas Barakuda Brimob, Begini Respons Istana

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 03:56 WIB

Jakarta, Sinata.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait dugaan meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Hendropriyono - Mahfud MD.
Nasional

Hendropriyono Singgung Dalang Demo DPR, Mahfud MD Ingatkan Stop Cari Kambing Hitam

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 01:30 WIB

Jakarta, Sinata.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, menyinggung adanya aktor yang disebut menjadi dalang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Selain Affan Kurniawan, Ada Korban Lain yang Terlindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 Agustus 2025 | 04:39 WIB
News

Ternyata Affan Kurniawan Terlindas Mobil Brimob Saat Sedang Mengantar Pesanan

29 Agustus 2025 | 04:25 WIB
News

Affan Kurniawan Tewas Terlindas Barakuda Brimob, Jenazahnya Tiba di Rumah Duka

29 Agustus 2025 | 04:11 WIB
News

Ojol Dilindas Barakuda Brimob, Begini Respons Istana

29 Agustus 2025 | 03:56 WIB
Sains

6 Gen Manusia Paling Tangguh dan Rentan dari Masa ke Masa

29 Agustus 2025 | 01:59 WIB
AI

Sejarah Tahun Penemuan AI dan Perjalanan Panjang Kecerdasan Buatan

29 Agustus 2025 | 01:45 WIB
Nasional

Hendropriyono Singgung Dalang Demo DPR, Mahfud MD Ingatkan Stop Cari Kambing Hitam

29 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Nasional

Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Menembus Miliaran

29 Agustus 2025 | 01:18 WIB
Religi

Menjadi Kuat dengan Shema: Mendengar dan Melakukan Firman Tuhan

29 Agustus 2025 | 01:06 WIB
News

Polemik Panjang Kios di Drainase Milik Kerabat Dewan, Pengacara Ancam Adukan Satpol PP ke Inspektorat-Ombudsman

29 Agustus 2025 | 00:08 WIB
News

Driver Ojol Dilindas Barakuda Brimob Viral, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

28 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Regional

Penggiat Sosial Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas PT Medco

28 Agustus 2025 | 22:21 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id