Pematangsiantar, Sinata.id – Beberapa tahun lalu, Rumah Sakit (RS) Vita Insani membangun gedung megah dengan menggarap aset lahan drainase milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Dengan berdirinya gedung megah itu, posisi drainase menjadi tidak lagi terlihat, atau tertutup bangunan gedung megah RS Vita Insani. Persisnya, gedung tersebut dibangun di atas drainase.
Selain mendirikan gedung, RS Vita Insani juga menutup drainase untuk menjadi badan jalan. Dimana, badan jalan di atas drainase, dimanfaatkan sebagai akses masuk ke rumah sakit swasta tipe B tersebut.
Menurut Penasehat Hukum RS Vita Insani, Tumbur Sinaga, lahan drainase yang digunakan RS Vita Insani seluas 410 meter persegi, dengan harga sewa sekitar Rp 31 juta per tahun.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol mengatakan, aset berupa drainase dapat disewakan.
Hal itu, katanya ada ada diatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Beranjak dari aturan dimaksud, sebutnya, Pemko Pematangsiantar menyewakan lahan drainase ke RS Vita Insani. Praktik sewa terjalin pada tahun 2025 ini.
Kemudian Alwi membantah, bila pemilihan mitra pemanfaatan aset dengan cara sewa, harus melalui proses tender terbuka. Menurutnya, tidak seperti itu pemahaman yang ada di Permendagri Nomor 19 Tahun 2025.
“Tidaklah (tidak melalui tender). Berdasarkan siapa yang bermohon saja. Karena, siapa yang mau gunakan (lahan) drainase, kalau tidak orang yang ada di sekitar drainase itu,” ujar Alwi.
Lebih lanjut Alwi yang juga Plh Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar ini juga menyebut, kalau drainase diperbolehkan untuk ditutup.
“Kenapa tidak boleh ditutup? Rumah kita parit pemko, ditutup nya itu untuk bisa jalan orang. Itu enggak permanen, berongga di bawah itu,” ucap Alwi.
Sedangkan drainase ditutup dengan bangunan megah RS Vita Insani, sebut Alwi, Pemko Pematangsiantar akan mengevaluasi keberadaan drainase yang di atasnya berdiri gedung megah dimaksud.
“Ke depan harus dievaluasi. Setelah tahun 2028 akan dievaluasi lagi. Apakah parit itu dipindahkan, dan menjadi aset kita (Pemko Pematangsiantar). Kalau itu kan harus dievaluasi,” ujar Alwi.
Dipastikan Alwi, menutup drainase untuk jalan, serta menutup drainase untuk bangunan gedung megah, jauh lebih dahulu dilakukan RS Vita Insani, dari pada perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase. “Pastilah (lebih dahulu menutup drainase untuk jalan dan bangunan megah),” katanya.
Ditambahkan Alwi, perjanjian sewa pemanfaatan aset lahan drainase antara Pemko Pematangsiantar dengan RS Vita Insani, pertama kali dilakukan pada tahun 2025 ini. Hanya saja, RS Vita Insani diharuskan membayar biaya sewa sejak tahun 2011.
Masa sewa aset lahan drainase untuk RS Vita Insani berlaku hingga tahun 2028 yang akan datang. (*/SN15)