Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36) alias Joe , terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joe Frisco Johan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joe dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Tuntutan jaksa mengacu Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi, Polisi Temukan Joe Sembunyi di Hotel Sapadia
Saksi Kasus Pembunuhan Mutia: Terdakwa Joe Tempramental-Merusak Barang
Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi
Penasihat hukum terdakwa, Gifson Aruan, menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Ia menilai vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Menurut kami, unsur Pasal 351 ayat 3 sudah terpenuhi. Hakim keliru memberikan putusan. Kami bersama Joe sepakat akan mengajukan banding,” tuturnya.
Gifson menilai vonis hakim hanya berdasarkan asumsi hukum tanpa bukti kuat mengenai adanya rekayasa atau perencanaan pembunuhan.
Kasus ini bermula ketika jasad Mutia ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.
Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.
Salah satu aksi sadis yang terungkap di persidangan adalah memasukkan gagang sapu ke tubuh korban. Jasad korban lalu dibuang oleh orang suruhan Joe. (SN14)