Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
Terdakwa Joe berupaya menghindar dari kamera wartawan, usai dijatuhi hukuman seumur hidup. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Joe berupaya menghindar dari kamera wartawan, usai dijatuhi hukuman seumur hidup. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan (36) alias Joe , terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joe Frisco Johan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Putusan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Joe dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Tuntutan jaksa mengacu Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Pembunuhan Sadis Mutia Pratiwi, Polisi Temukan Joe Sembunyi di Hotel Sapadia

Saksi Kasus Pembunuhan Mutia: Terdakwa Joe Tempramental-Merusak Barang

Dua Polisi dan Tiga Warga Sipil Dituntut 5-6 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Penasihat hukum terdakwa, Gifson Aruan, menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Ia menilai vonis seumur hidup tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, unsur Pasal 351 ayat 3 sudah terpenuhi. Hakim keliru memberikan putusan. Kami bersama Joe sepakat akan mengajukan banding,” tuturnya.

Gifson menilai vonis hakim hanya berdasarkan asumsi hukum tanpa bukti kuat mengenai adanya rekayasa atau perencanaan pembunuhan.

Kasus ini bermula ketika jasad Mutia ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.

Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.

Salah satu aksi sadis yang terungkap di persidangan adalah memasukkan gagang sapu ke tubuh korban. Jasad korban lalu dibuang oleh orang suruhan Joe. (SN14)

Berita Terkait

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Regional

Ungkap Kejahatan Narkoba, Poldasu Sita 472 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Editor: RP
29 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Tanjung Balai, Sinata.id - Sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ungkap 603 kasus...

Baca SelengkapnyaDetails
Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.
Simalungun

Jaksa Selidiki Dugaan Mark-up Pengadaan Jaringan Internet Seluruh Desa di Simalungun

Editor: RP
29 Agustus 2025 | 21:02 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun selidiki dugaan mark-up (penggelembungan) harga pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan internet desa...

Baca SelengkapnyaDetails
Bangunan cor beton di belakang Cafe Blue Diamond. (foto: sinata)
Pematangsiantar

Filsuf Lingkungan Angkat Bicara Terkait Cafe Blue Diamond di DAS

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 20:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Filsuf lingkungan dari Binus University, Doktor Frederik Fios, menyoroti keberadaan bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond di...

Baca SelengkapnyaDetails
Rumpur liar menjulang tinggi di depan Gereja Bala Keselamatan Jalan Merdeka. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Pendeta Keluhkan Rumput Liar di Depan Gereja Siantar, Lurah: Bukan Prioritas

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Gembala Jemaat Gereja Bala Keselamatan, Pendeta Elvan Diago, mengungkapkan keluhannya terkait kondisi rumput liar yang menjulang tinggi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pemko Pematangsiantar Siapkan Empat Strategi Utama Kendalikan Inflasi. ist
Pematangsiantar

Inflasi Siantar Juli 2025 Capai 0,79%, Pemko Luncurkan Program Tekan Harga

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 19:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait terus memprioritaskan pengendalian inflasi melalui sejumlah langkah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Ungkap Kejahatan Narkoba, Poldasu Sita 472 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

29 Agustus 2025 | 22:02 WIB
Simalungun

Jaksa Selidiki Dugaan Mark-up Pengadaan Jaringan Internet Seluruh Desa di Simalungun

29 Agustus 2025 | 21:02 WIB
Pematangsiantar

Filsuf Lingkungan Angkat Bicara Terkait Cafe Blue Diamond di DAS

29 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Pematangsiantar

Pendeta Keluhkan Rumput Liar di Depan Gereja Siantar, Lurah: Bukan Prioritas

29 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Pematangsiantar

Inflasi Siantar Juli 2025 Capai 0,79%, Pemko Luncurkan Program Tekan Harga

29 Agustus 2025 | 19:52 WIB
News

2 Pemuda asal Batubara Ditangkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

29 Agustus 2025 | 19:40 WIB
News

Bhabinkamtibmas Siantar Marihat Bantu Korban Tabrak Lari sampai Urus BPJS

29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Perkara Penganiayaan Terkesan Mandek di Polres Siantar

29 Agustus 2025 | 19:09 WIB
News

Joe Frisco Johan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Mutia

29 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Pematangsiantar

RS Vita Insani Dirikan Gedung Megah dengan Menggarap Aset Pemko Siantar

29 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian Pengemudi Ojol Affan

29 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

NasDem Geser Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR

29 Agustus 2025 | 15:32 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id