Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan terlapor Perpetua Sinaga di Polres Pematangsiantar terkesan mandek. Perkara itu dilaporkan Eviwati Sirait sekira 6 bulan lalu.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Eviwati Sirait, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran pers elektronik yang diterima Sinata.id, Jumat 29 Agustus 2025.
Tepatnya, perkara dugaan penganiayaan itu dilaporkan secara resmi ke Polres Pematangsiantar pada 12 Pebruari 2025.
Hermanto tetap menyebut perkara itu terkesan mandek, meski perkara telah masuk tahap penyidikan, dan terlapor Perpetua Sinaga telah pula ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum sejak Februari lalu. Namun hingga kini, tersangka tidak juga ditahan,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victori Sipayung SH.
Kronologi dan Kejanggalan
Hermanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Awalnya, laporan yang seharusnya ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, dialihkan ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) I Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Lalu, sebutnya, agenda pemeriksaan saksi, termasuk anak korban, sempat ditunda berulang kali. Surat panggilan bahkan diterima setelah jadwal pemeriksaan terlampaui. Sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan pada 17 Juli 2025, setelah kuasa hukum pelapor melakukan “dorongan” berulang ke penyidik.
“Ironisnya, setelah kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divpropam (Divisi Propam) Polri awal Agustus (lalu), Polres malah kembali mengirim surat perkembangan kasus pada 27 Agustus yang menyebutkan baru akan menetapkan tersangka. Padahal, sejak Mei status tersangka sudah ada,” tegas Hermanto.
Desakan Kuasa Hukum
Kuasa hukum mendesak Kapolres Pematangsiantar agar menuntaskan perkara dugaan penganiayaan tersebut dengan serius. Mereka juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolri melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara.
“Ini bukan hanya soal keadilan bagi klien kami, tapi juga menyangkut wibawa institusi kepolisian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Respons Propam Mabes Polri
Kantor Hukum Hermanto H.S & Rekan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Mabes Polri bernomor R/68A7-b/III/NAS.2.4/2025/Divpropam.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada 11 Agustus 2025 melalui surat Nomor 021/Dum-Propam/VIII/2025.
Pada suratnya, kata Hermanto, Divisi Propam Polri menyebut laporan telah dikaji bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, kemudian dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, kami tetap menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkas Hermanto.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui pesan Whatsapp (WA) oleh Sinata.id, hingga berita ini hendak diterbitkan, belum dijawab. (*)