Tanjung Balai, Sinata.id – Sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ungkap 603 kasus penyalahgunaan narkoba pada sejumlah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Dari 603 kasus, polisi membekuk 829 tersangka, dengan jumlah barang bukti narkoba yang disita, diantaranya 472,38 kilogram (kg) sabu, 32,47 kg ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 happy five (H5), 1 kg ketamin, 5.393 unit vape mengandung zat berbahaya berupa etomidate dan metomidate.
Dengan terungkapnya kasus kejahatan ini, diperkirakan Poldasu telah menyelamatkan sekira 2,63 juta jiwa dari bahaya narkoba, seiring dengan gagalnya peredaran narkoba senilai Rp 562 miliar.
Jumlah 603 kasus narkoba, dengan menetapkan 829 tersangka tersebut, berasal dari ungkap kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara. Sehingga, ungkap kasus dari polres lainnya di Sumut, tidak termasuk di dalamnya.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Poldasu Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada konprensi pers yang digelar di Markas Polres Tanjung Balai, Jumat 29 Agustus 2025.
Konprensi pers tersebut dihadiri Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNN Sumut, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, Kapolres Tanjung Bali, sejumlah pejabat pemerintahan dan lainnya.
Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak. Termasuk dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
“Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all” ucap Jean Calvijn.
Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja, diantaranya, oleh
Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka. Menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 unit vape.
Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi.
Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi.
Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape.
Tiga kasus besar yang disorot pada konprensi pers adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X.
Kemudian kasus 10 kilogram sabu di Asahan, dari tersangka A. Serta pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.
Lebih lanjut dipaparkan, Poldasu mengidentifikasi tujuh modus operandi yang sering digunakan jaringan narkoba. Yakni, transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan. (*)