Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
30 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Bripka Hendra Purba meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis beragam terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Jumat (29/8/2025), majelis hakim dipimpin Rinto Leoni Manullang dan Rinding Simbara dan Febriani menjatuhkan hukuman mulai dari 12 tahun hingga 9 bulan penjara.

Syahrul Nasution dan Ridwan alias Iwan Bagong masing-masing divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut 5 tahun bagi Syahrul dan 6 tahun bagi Ridwan.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Edi Iswandi. (foto: sinata/hendri)

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Bripka Hendra Purba yang dipidana 12 tahun penjara. Putusan terhadap anggota Polres Simalungun itu jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Edi Iswandi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa -Syahrul, Ridwan, Hendra Purba dan Edi Iswandi- terbukit secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Sahrul Nasution. (foto: sinata/hendri)

Kemudian Aipda Jefri Hendrik Siregar, oknum polisi Polres Pematangsiantar. Ia divonis 9 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 221 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ayat (2).

Hukuman paling berat justru dialamatkan kepada terdakwa utama Joe Frisco Johan (36) alias Joe. yang dijatuhi hukuman pidana seumur penjara. Perbuatan terdakwa dinytakan terbukti sesuai ketentuan Pasal 338 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana.

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Mutia Divonis Beragam, Dari 9 Bulan sampai 12 Tahun
Terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong. (foto: sinata/hendri)

Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pertengkaran antara terdakwa dan korban di kediaman Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, 20 Oktober 2024.

Joe, yang diketahui sebagai putra seorang pengusaha ternama di Pematangsiantar, melakukan penyiksaan brutal hingga menyebabkan korban tewas.

Mayat Mutia kemudian ditemukan dalam planter bag di kawasan hutan lindung, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024. (SN14)

Berita Terkait

Surya Paloh
Nasional

Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI

Editor: RP
31 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Jakarta, Sinata.id - DPP Partai Nasdem nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari posisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Baca SelengkapnyaDetails
Kader PMII saat berada di depan Polres Pematangsiantar selepas menyampaikan pemberitahuan aksi
News

Besok Siang, Gabungan Massa PMII, IMM, KRJPS, Ojol dan Saling Unjuk Rasa di Siantar

Editor: RP
31 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Besok siang, Senin 1 September 2025, gabungan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadyah...

Baca SelengkapnyaDetails
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI–Polri mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.
News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:32 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI...

Baca SelengkapnyaDetails
Fenomena rakyat menjarah harta pejabat kaya bukan hal baru. Dari Revolusi Prancis, Rusia, Arab Spring hingga Reformasi 1998 di Indonesia.
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:21 WIB

Sinata.id - Fenomena rakyat menjarah harta pejabat atau kalangan elit kaya bukanlah peristiwa baru. Dalam banyak catatan sejarah, pola ini...

Baca SelengkapnyaDetails
Iron Man Tanjung Priok Ambruk viral setelah patung koleksi Ahmad Sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di Jakarta Utara.
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

Editor: Zainal
31 Agustus 2025 | 03:01 WIB

Jakarta, Sinata.id – Iron Man Tanjung Priok Ambruk viral setelah patung koleksi Ahmad Sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI

31 Agustus 2025 | 12:29 WIB
News

Besok Siang, Gabungan Massa PMII, IMM, KRJPS, Ojol dan Saling Unjuk Rasa di Siantar

31 Agustus 2025 | 10:42 WIB
News

Presiden Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis

31 Agustus 2025 | 03:32 WIB
News

Sejarah Rakyat Menjarah Harta Pejabat Kaya Doyan Flexing

31 Agustus 2025 | 03:21 WIB
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

31 Agustus 2025 | 03:01 WIB
News

Beredar Video Ungkapan Tegas Kapolri Jika Asrama Mako Brimob Diserang: Kalau Kemudian Mereka Masuk ke Asrama, Tembak!

31 Agustus 2025 | 02:47 WIB
News

Dihina Miskin, Pria di Binjai Balas Pacar dengan Cekikan

31 Agustus 2025 | 02:37 WIB
News

Kode 1312 Viral Pasca Tragedi Demo Ojol Dilindas Barakuda Brimob

31 Agustus 2025 | 02:26 WIB
Aplikasi

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

31 Agustus 2025 | 02:18 WIB
News

Rumah Uya Kuya Lebih Mencekam!

31 Agustus 2025 | 02:05 WIB
News

Massa Serbu Rumah Eko Patrio Usai Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025 | 01:54 WIB
News

Didampingi Pasha Ungu, Eko Patrio Sampaikan Permintaan Maaf, Publik Justru Desak Mundur

31 Agustus 2025 | 01:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id