Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang warga bernama Linda Tampubolon melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang Grand Rakutta Indah terkait kewajiban pelunasan pembayaran tanah seluas ±307 meter persegi di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar.
Dalam surat bertanggal 29 Agustus 2025 itu, Linda menyatakan pihak developer, yakni Helen Mona R Simanjuntak dan Arman Pasaribu, belum melunasi pembayaran sebesar Rp120 juta sesuai kesepakatan.
“Tanah saya sudah dikuasai sejak tahun 2020 untuk akses jalan perumahan, tapi sampai sekarang belum dilunasi oleh pengembang,” kata Linda kepada Sinata.id, Sabtu (30/8/2025)
Linda memberi tenggat hingga Rabu, 3 September 2025. Jika kewajiban tidak dipenuhi, lahan seluas 5×67 meter persegi yang digunakan sebagai akses jalan menuju kompleks Grand Rakutta Indah akan ditutup mulai Kamis, 4 September 2025.
“Jika tak kunjung dilunasi lahan akan saya tutup,” sambungnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada masyarakat penghuni Grand Rakutta Indah, Camat Siantar Martoba, Kapolsek Siantar Martoba, Danramil 01 Siantar Martoba, dan pihak terkait lainnya.
Menanggapi hal ini, Helen Mona R Simanjuntak menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan antara Arman Pasaribu dengan Linda Tampubolon. Ia mengaku hanya sebagai pekerja biasa pengembang perumahan, yang mengurusi jual beli kavlingan terhadap masyarakat.
“Masalah itu memang saya dan teman saya yang bekerja disana dan setau saya tanah itu sudah lunas dan ada bukti bukti pembayarannya semua dan bahkan sudah lebih dari harga yg ditentukan,” katanya
“Untuk urusan lain nya saya kurang tau, karna itu antara Pak arman dan ibu itu (Linda), saya punya bukti pembayaran tanah itu,” tambahnya.
Sementara, warga perumahan tersebut, Ferry SP Sinamo, menyatakan, pihaknya akan melaporkan pengembang ke pihak berwajib apabila benar terjadi penutupan fasilitas umum berupa jalan menuju perumahan.
Sebab menurutnya akses jalan adalah tanggungjawab pengembang yang merupakan bagian tak terpisah dari harga kavlingan yang dibeli.
“Kita tidak mau tau apa persoalan mereka, tapi ketika terjadi penutupan jalan, maka kami warga sekitar akan menempuh jalur hukum supapa masalah ini terang,” tuturnya.
Terkait pernyataan Helen yang menyebutkan bahwa ia hanya pekerja biasa, Ferry menambahkan kalau hal itu merupakan kebohongan besar karena masyarakat pembeli lahan kavlingan berurusan dengan Helen, dan bukan kepada Arman Pasaribu.
“Pernyataan Helen adalah bohong besar, karena perikatan jual beli kavlingan itu dinotariskan antara dia dengan masyarakat pembeli. Saya harap dia tidak usah berkelit lagi, tanggungjawabi saja masalah ini,” ujarnya.
Ferry turut menyatakan kalau Arman Pasaribu telah menghubunginya, dimana menurutnya Arman berjanji secepatnya menyelesaikan persoalan langsung kepada Linda Tampubolon. (A58)