Labuhanbatu Utara, Sinata.id – Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, saat diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka berinisial HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), keduanya merupakan warga setempat yang diamankan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, satu plastik klip kosong, satu alat takar dari pipet plastik, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sebelumnya juga diberitakan oleh salah satu media online mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang buktinya,” ujar AKP Iwan.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari MN untuk kemudian dijual kembali. Keduanya kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkotika tanpa toleransi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Perlindungan terhadap generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Arwin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (A46)