Medan, Sinata.id – Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Acara yang dibuka secara langsung oleh Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Senin (1/9/2025) ini, bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dan integritas aparatur guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya di Gedung Balai Diklat Keuangan Medan, Jalan Eka Rasmi, Wali Kota menekankan peran strategis 33 peserta bimtek sebagai ujung tombak dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Ia menegaskan bahwa PBB P2 merupakan kontributor signifikan bagi keuangan daerah, sehingga keakuratan penilaian menjadi kunci terwujudnya penerimaan pajak yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kita tidak mau ada penyelewengan, apalagi ketidakadilan bagi masyarakat dalam penilaian PBB P2 yang dilakukan!” tegas Rico Waas dalam acara yang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi perpajakan tersebut.
Rico Waas berharap pelatihan ini dapat menghilangkan kesenjangan antara harga patokan dan implementasi di lapangan, sehingga tidak terjadi lagi miskalkulasi terhadap objek pajak yang telah ditetapkan Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP).
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang profesional, humanis, dan berintegritas untuk menciptakan kepatuhan pajak masyarakat.
“Kami yakin rekan-rekan semua yang hadir di sini adalah orang yang berintegritas, baik, mengedepankan profesionalisme. Saya berharap semuanya tetap bersemangat mengikuti bimtek ini dan mudah-mudahan kita semua bisa membangun Kota Medan yang lebih baik lagi,” harapnya.
Dukungan atas penyelenggaraan bimtek ini juga datang dari Pemerintah Pusat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Arridel Mindra, memuji langkah strategis Pemko Medan tersebut. Ia menyatakan bahwa capacity building untuk penilai PBB P2 masih jarang dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
“Jadi ini luar biasa. Kami melihat (bimtek) ini adalah suatu langkah penting dan strategis yang dilakukan oleh Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Arridel menjelaskan, sistem PBB menganut official assessment, di mana pemerintah yang menetapkan besaran pajak. Karena itu, kompetensi penilai dalam menghitung NJOP menjadi fundamental untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan kondisi pasar.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, dalam laporannya menyatakan bimtek bertema “Profesional dan Kualitas Pelayanan untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Sektor Pajak” ini bertujuan mengoptimalkan potensi ASN.
Pelatihan selama delapan hari (1-8 September 2025) ini diikuti oleh perwakilan dari Bidang BPHTB dan PBB, UPT I hingga VII, Sekretariat Setda, serta Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah. (rel/A58)