Jakarta, Sinata.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan melalui rilis pers yang dikeluarkan oleh kelompok solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataannya, solidaritas menilai langkah kepolisian itu sebagai bentuk tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang ini bukan hanya bentuk kriminalisasi, melainkan juga upaya membungkam kritik,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
Tuntutan Solidaritas
Koalisi solidaritas menegaskan sejumlah sikap terkait Delpedro, yang ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Mereka mendesak kepolisian untuk segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, menghentikan praktik kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi, serta menuntut jaminan perlindungan kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar HAM internasional.
“Penangkapan ini menambah catatan panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih membuka ruang bagi kritik, aparat justru memperlihatkan watak otoriter yang menekan kebebasan berpendapat,” lanjut pernyataan tersebut.
Solidaritas juga mengajak organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga elemen gerakan sosial untuk bersatu menentang praktik kriminalisasi serta memperjuangkan keadilan bagi Delpedro.
Polisi Benarkan Penangkapan
Kepolisian membenarkan penangkapan terhadap Delpedro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang dianggap bohong serta berpotensi menimbulkan kerusuhan, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
“Ajakan tersebut melibatkan pelajar, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun,” tambahnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Delpedro terancam jeratan hukum sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (A46)
Sumber: Kompas.com