Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Unsur Pidana Kasus Brimob Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Ingatkan Polri Tak Hanya Berhenti di Sidang Etik

Editor: Zainal
2 September 2025 | 15:18 WIB
Rubrik: Nasional
Kompolnas mendesak agar Polri mengusut tuntas kasus Brimob lindas Affan Kurniawan, tidak hanya dari sisi etik, melainkan juga hukum pidana.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.

Jakarta, Sinata.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa penanganan perkara tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis tidak boleh berhenti pada aspek etik semata. Menurutnya, proses pidana harus tetap ditempuh guna menegakkan keadilan.

“Tidak cukup hanya sidang etik yang paling berat hukumannya adalah pemecatan. Kami berharap kasus ini juga bergulir ke ranah pidana,” ujar Anam saat menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (2/9/2025).

Anam menyebut, gelar perkara diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum maupun etik bagi para terduga pelanggar.

“Kita akan cek apakah benar ini masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana disampaikan Propam, dan apakah sanksinya memang pantas berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya Polri menerapkan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penanganan aksi di lapangan.

Menurutnya, aparat harus mengedepankan cara-cara damai agar citra kepolisian tetap terjaga. Anam juga berpesan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menyalurkan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kebebasan berpendapat adalah hak, tapi harus dilakukan dengan cara damai. Jangan sampai isu keadilan dan kesejahteraan justru tertutup oleh tindak kekerasan seperti pembakaran atau pelemparan bom molotov,” tegasnya.

Unsur Pidana

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus yang menewaskan Affan Kurniawan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat yang juga mengandung unsur pidana,” ungkap Agus, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang melindas korban, serta Kompol K yang berada di kursi penumpang depan. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dijerat dengan pelanggaran kategori sedang.

“Sanksi bagi pelanggaran sedang bisa berupa penempatan di tempat khusus, mutasi dengan demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Semua akan diputuskan melalui sidang kode etik Polri,” jelas Agus. (A46)

Tags: Affan KurniawanKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)Mohammad Choirul Anam

Berita Terkait

Perwakilan Cipayung Plus berfoto bersama dengan Sekretaris DPRD Pematangsiantar
Nasional

Minta Polri Direformasi, DPRD Siantar Surati Presiden

Editor: RP
2 September 2025 | 17:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tanda tangani nota kesepahaman dengan Cipayung Plus saat unjuk rasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Delpedro Marhaen. ist
Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologinya

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 16:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya di kantor lembaga tersebut di Jakarta Timur,...

Baca SelengkapnyaDetails
Zetro Leonardo Purba ditembak orang tak dikenal saat bersepeda bersama istrinya di kawasan Lince, ibu kota Peru.
Nasional

Zetro Leonardo Purba Ditembak Saat Bersepeda dengan Istri

Editor: Zainal
2 September 2025 | 16:04 WIB

Jakarta, Sinata.id – Zetro Leonardo Purba, pegawai kanselerai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Peru, meninggal dunia akibat penembakan...

Baca SelengkapnyaDetails
Brimob kasus ojol terus disidik. Propam siapkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga penundaan pendidikan.
Nasional

7 Anggota Brimob Kasus Ojol Terancam Sanksi Sedang hingga PTDH

Editor: Zainal
2 September 2025 | 15:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob masih dalam proses pemeriksaan Divisi...

Baca SelengkapnyaDetails
Penangkapan Delpedro Marhaen memicu reaksi keras dari kelompok solidaritas yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Nasional

Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut Pelajar untuk Melakukan Aksi Anarkis

Editor: Zainal
2 September 2025 | 14:49 WIB

Jakarta, Sinata.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan melalui rilis pers...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id