Jakarta, Sinata.id – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob masih dalam proses pemeriksaan Divisi Propam Polri. Dari hasil gelar perkara, tujuh anggota Brimob terlibat, dengan dua di antaranya menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya terancam sanksi disiplin.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, menjelaskan bahwa lima personel Brimob yang berada di bagian belakang kendaraan akan dijerat dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
“Sanksi pelanggaran sedang dapat berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi dengan demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan,” ungkap Agus dalam konferensi pers, dilansir Sinata pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Agus, keputusan akhir mengenai bentuk hukuman akan diputuskan dalam sidang kode etik Polri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Ia menegaskan, mekanisme ini penting untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai proporsinya.
Sementara itu, dua personel lain yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Bripka R selaku pengemudi kendaraan dan Kompol K yang duduk di kursi depan, terancam sanksi berat berupa PTDH.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menambahkan, selain sanksi etik, kasus ini juga harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. “Tidak boleh berhenti di sidang etik saja. Proses pidana harus berjalan agar ada pesan kuat bagi anggota Polri untuk selalu patuh aturan,” tegasnya.
Anam juga mengingatkan Polri agar lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas, serta menyerukan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai tanpa kekerasan. (A46)