Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

7 Anggota Brimob Kasus Ojol Terancam Sanksi Sedang hingga PTDH

Editor: Zainal
2 September 2025 | 15:34 WIB
Rubrik: Nasional
Brimob kasus ojol terus disidik. Propam siapkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga penundaan pendidikan.

Brimob kasus ojol terus disidik. Propam siapkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga penundaan pendidikan.

Jakarta, Sinata.id – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob masih dalam proses pemeriksaan Divisi Propam Polri. Dari hasil gelar perkara, tujuh anggota Brimob terlibat, dengan dua di antaranya menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara lima lainnya terancam sanksi disiplin.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, menjelaskan bahwa lima personel Brimob yang berada di bagian belakang kendaraan akan dijerat dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

“Sanksi pelanggaran sedang dapat berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi dengan demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan,” ungkap Agus dalam konferensi pers, dilansir Sinata pada Selasa (2/9/2025).

Menurut Agus, keputusan akhir mengenai bentuk hukuman akan diputuskan dalam sidang kode etik Polri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap. Ia menegaskan, mekanisme ini penting untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai proporsinya.

Sementara itu, dua personel lain yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Bripka R selaku pengemudi kendaraan dan Kompol K yang duduk di kursi depan, terancam sanksi berat berupa PTDH.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menambahkan, selain sanksi etik, kasus ini juga harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. “Tidak boleh berhenti di sidang etik saja. Proses pidana harus berjalan agar ada pesan kuat bagi anggota Polri untuk selalu patuh aturan,” tegasnya.

Anam juga mengingatkan Polri agar lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas, serta menyerukan kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai tanpa kekerasan. (A46)

Tags: Affan KurniawanKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)Mohammad Choirul AnamOjek OnlinePemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Berita Terkait

Perwakilan Cipayung Plus berfoto bersama dengan Sekretaris DPRD Pematangsiantar
Nasional

Minta Polri Direformasi, DPRD Siantar Surati Presiden

Editor: RP
2 September 2025 | 17:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tanda tangani nota kesepahaman dengan Cipayung Plus saat unjuk rasa...

Baca SelengkapnyaDetails
Delpedro Marhaen. ist
Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Delpedro, Berikut Kronologinya

Editor: Redaksi Sinata 2
2 September 2025 | 16:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya di kantor lembaga tersebut di Jakarta Timur,...

Baca SelengkapnyaDetails
Zetro Leonardo Purba ditembak orang tak dikenal saat bersepeda bersama istrinya di kawasan Lince, ibu kota Peru.
Nasional

Zetro Leonardo Purba Ditembak Saat Bersepeda dengan Istri

Editor: Zainal
2 September 2025 | 16:04 WIB

Jakarta, Sinata.id – Zetro Leonardo Purba, pegawai kanselerai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Peru, meninggal dunia akibat penembakan...

Baca SelengkapnyaDetails
Kompolnas mendesak agar Polri mengusut tuntas kasus Brimob lindas Affan Kurniawan, tidak hanya dari sisi etik, melainkan juga hukum pidana.
Nasional

Unsur Pidana Kasus Brimob Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Ingatkan Polri Tak Hanya Berhenti di Sidang Etik

Editor: Zainal
2 September 2025 | 15:18 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa penanganan perkara tujuh anggota Brimob yang diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
Penangkapan Delpedro Marhaen memicu reaksi keras dari kelompok solidaritas yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Nasional

Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dituduh Menghasut Pelajar untuk Melakukan Aksi Anarkis

Editor: Zainal
2 September 2025 | 14:49 WIB

Jakarta, Sinata.id – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian. Informasi penangkapan tersebut pertama kali disampaikan melalui rilis pers...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id