Jakarta, Sinata.id – Zetro Leonardo Purba, pegawai kanselerai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Peru, meninggal dunia akibat penembakan oleh orang tak dikenal (OTK).
Zetro ditembak pada Senin (1/9/2025) malam waktu setempat, saat tengah bersepeda bersama istrinya. Tembakan terjadi sebanyak tiga kali di kawasan Lince, Lima, hanya beberapa meter dari kediamannya. Ia sempat dilarikan ke Klinik Javier Prado, namun nyawanya tak dapat diselamatkan. Sementara sang istri selamat dari insiden tersebut dan kini berada dalam perlindungan kepolisian setempat.
Profil Zetro Leonardo Purba
Zetro dikenal sebagai pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang berdedikasi di bidang keuangan dan tata usaha diplomatik. Ia pernah bertugas di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Melbourne pada periode 2019–2022 sebagai Bendahara dan Penata Kerumahtanggaan (BPKRT).
Setelah kembali ke Jakarta, Zetro kemudian mendapat penugasan baru di KBRI Lima, Peru. Dalam kapasitasnya sebagai pegawai kanselerai, ia menangani pengelolaan keuangan, aset negara, administrasi, hingga urusan kepegawaian untuk mendukung operasional diplomasi dan konsuler.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan otoritas Peru terkait penyelidikan kasus ini. Ia meminta proses investigasi dilakukan secara menyeluruh hingga pelaku berhasil diungkap.
“Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Peru dan aparat kepolisian setempat agar melakukan penyelidikan tuntas. Dubes RI untuk Peru juga diminta mengawal kasus ini serta menyiapkan proses pemulangan jenazah ke Indonesia,” kata Sugiono, Selasa (2/9/2025).
Sugiono juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengingatkan seluruh pegawai Kemlu agar selalu mengutamakan keselamatan dalam bertugas.
Peristiwa ini turut menjadi perhatian DPR, khususnya Komisi I yang membidangi urusan luar negeri. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak pemerintah segera mengevaluasi sistem keamanan bagi WNI dan staf diplomatik di luar negeri.
“Pemerintah harus memastikan investigasi berjalan transparan, serta menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi keluarga korban. Tragedi ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR lainnya, Sukamta, menilai insiden penembakan Zetro merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan perlunya investigasi akuntabel sekaligus penguatan sistem keamanan di perwakilan RI di luar negeri.
“Pemerintah perlu berkoordinasi dengan otoritas Peru, Interpol, dan PBB untuk mengungkap kasus ini. Perlindungan terhadap diplomat dan WNI adalah prioritas utama,” tegas Sukamta. (A46)