Jakarta, Sinata.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya di kantor lembaga tersebut di Jakarta Timur, Senin (1/9/2025) malam. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan yang terjadi sekitar pukul 22.45 WIB.
Menurut Haris, delapan anggota polisi yang dipimpin oleh personel Subdit II Keamanan Negara tiba dengan membawa sejumlah dokumen.
“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” tutur Haris dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/9/2025).
Namun, Haris menyatakan bahwa Delpedro mempertanyakan keabsahan dokumen serta pasal-pasal yang didugakan kepadanya.
“Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menyikapi hal tersebut, Delpedro disebutkan meminta didampingi kuasa hukum karena tidak memahami dasar tuduhan yang ditujukan kepadanya. Permintaan itu diajukan untuk membela diri dan melindungi martabat kemanusiaannya.
Polisi disebut tetap bersikeras untuk melaksanakan penangkapan dengan menyatakan surat tugas yang mereka bawa menginstruksikan untuk menangkap dan menggeledah badan Delpedro.
Hal ini memicu perdebatan antara kedua belah pihak terkait administrasi dan dasar hukum penangkapan.
Aparat kemudian menyarankan Delpedro untuk berganti pakaian sambil berjanji akan memberikan penjelasan mengenai surat penangkapan dan menjamin pendampingan hukum.
Namun, menurut Haris, tiga anggota polisi mengikuti Delpedro ke dalam ruang kerjanya dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris Azhar menuduh bahwa kepolisian merusak kamera CCTV yang terpasang di kantor Lokataru Foundation.
Tindakan ini berpotensi menghilangkan bukti terkait dengan proses penangkapan yang diduga dilakukan secara paksa.
Tuduhan Penghasutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan kepada pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk aksi anarkistis,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak hanya berupa penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi yang dianggap bohong serta berpotensi menimbulkan kerusuhan, bahkan melibatkan anak di bawah umur.
“Ajakan tersebut melibatkan pelajar, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun,” tambahnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Delpedro terancam jeratan hukum sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (A58)