Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa Hadirkan 13 Saksi dalam Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 20:54 WIB
Rubrik: News
Gedung Balei Merah Putih Telkom di Pematangsiantar. insert: Arga Hutagalung dan Safni Wizar. (foto: sinata)

Gedung Balei Merah Putih Telkom di Pematangsiantar. insert: Arga Hutagalung dan Safni Wizar. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih (Telkom) Pematangsiantar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 Miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang dihadirkan 13 saksi untuk memberikan keterangan, pada sidang yang dipimpin Hakim Hendra Hutabarat.

Untuk terdakwa adalah Safnil Wizar Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara selaku konsultan pengawas pembangunan gedung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung menyatakan, sidang digelar hari ini untuk pemeriksaan para saksi.

Dia menjelaskan, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar dikerahkan mengikuti proses sidang. Mereka di antaranya, Richard Sembiring, Zuhri Eko Pribadi, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.

“13 saksi yang hadir (merupakan) pegawai Telkom dari Jakarta. (Jabatannya) macam-macam, mulai dari bawah sampai atas,” kata Arga ditemui Sinata.id

Dalam kasusnya, Arga menyampaikan kejaksaan juga menerima uang pengganti sebesar Rp330 juta dari terdakwa. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening kejaksaan.

Dijelaskan, Safnil Wizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat PT Inti Kharisma Wasantara menerima subkontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) -anak usaha PT Telkom, untuk mengawasi pembangunan gedung senilai Rp57 miliar.

Namun, jaksa menyebut Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada mutu pembangunan.

Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan kekurangan volume yang signifikan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar. (A58/SN14)

Berita Terkait

Dr Muldri Pasaribu SH MH
Pematangsiantar

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Editor: RP
5 September 2025 | 08:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rumah Sakit (RS) Vita Insani tutup drainase di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Bukan cuma menutup, rumah sakit...

Baca SelengkapnyaDetails
Dijuluki "Kota Para Ketua", Pematangsiantar atau Siantar, adalah kota yang lebih dari sekadar tempat persinggahan sebelum ke Danau Toba.
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Pematangsiantar atau Siantar, sebuah kota yang di mata banyak orang hanyalah sekadar kota persinggahan sebelum sampai ke Danau...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi saat menemukan gadis belia gendong bayi di depan Ramayana. (ist)
News

Polisi Temukan Remaja 15 Tahun Gendong Bayi di Halte Ramayana

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 00:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas Polsek Siantar Timur menemukan Z, seorang perempuan 15 tahun menggendong bayinya usia 9 bulan terlihat kebingungan...

Baca SelengkapnyaDetails
Nadiem Makarim pakai rompi tahanan jaksa. (foto: ist)
News

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Editor: Redaksi Sinata 2
4 September 2025 | 23:02 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus...

Baca SelengkapnyaDetails
Elyanto Purba
News

Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

Editor: RP
4 September 2025 | 21:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pelatihan untuk pengurus Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Simalungun dikabarkan batal karena adanya aksi unjuk...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

5 September 2025 | 08:34 WIB
Religi

Tidak Ada Mahkota Tanpa Salib

5 September 2025 | 02:59 WIB
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

5 September 2025 | 02:12 WIB
News

Polisi Temukan Remaja 15 Tahun Gendong Bayi di Halte Ramayana

5 September 2025 | 00:22 WIB
News

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

4 September 2025 | 23:02 WIB
News

Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

4 September 2025 | 21:28 WIB
Simalungun

Mahasiswa Bongkar Kejanggalan Bimtek BUMNag di Simalungun

4 September 2025 | 19:53 WIB
Pematangsiantar

Henry Sinaga Minta Walikota Tepati Janji Soal Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen

4 September 2025 | 19:34 WIB
Regional

Bupati Simalungun Melayat ke Rumah Duka Alm. Jerdiaman Saragih

4 September 2025 | 18:36 WIB
Gaya Hidup

7 Logam Cincin Paling Sesuai dan Elegan untuk Pria

4 September 2025 | 17:18 WIB
Pematangsiantar

Cegah Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan Edukasi Warga Siantar Marimbun

4 September 2025 | 17:00 WIB
Regional

Ketika Prajurit TNI Lepas Senjata dan Mengajar Anak-Anak di Pegunungan Papua

4 September 2025 | 16:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id