Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Pungli Parkir, Julham Situmorang Hadapi Putusan Sela

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 21:43 WIB
Rubrik: News
Julham Situmorang. (foto: sinata)

Julham Situmorang. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang perkara dugaan pungli parkir dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akan kembali digelar pada Senin (8/9/2025).

Agenda sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Arga Hutagalung, membenarkan jadwal sidang lanjutan itu.

“Sidang keempat nanti di hari Senin, dengan agenda putusan sela atas nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya,” ujar Arga, Rabu (3/9/2025).

Menurut Arga, dalam sidang sebelumnya, 28 Agustus 2025, pihaknya menolak eksepsi/nota keberatan yang diajukan terdakwa sehingga sidang lanjutan mendengarkan putusan sela.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara karena dianggap bukan tindak pidana korupsi, melainkan sekadar persoalan administrasi.

JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab perkara yang menjerat Julham berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan sudah sesuai untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Baca juga:

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Julham Situmorang Dijemput Polisi usai Ngaku Dimintai Uang Rp200 Juta

Susul Julham Situmorang, Tohom Ditahan di Sel Polres Pematangsiantar

Arga menambahkan, dalam perkara ini, lima jaksa penuntut umum dilibatkan, yakni Arga Hutagalung, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari penerbitan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir di sekitar Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Julham Situmorang diduga menerbitkan tiga surat keputusan tanpa menggunakan nama Wali Kota, kemudian meminta kompensasi sebesar Rp48,6 juta dari pihak RSVI.

Dana tersebut dibayarkan melalui stafnya, Tohom Lumban Gaol, dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Julham.

Penyidik menemukan bahwa uang kompensasi tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah maupun tercatat dalam sistem keuangan resmi pemerintah.

Atas perbuatannya, Julham dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. (A58/SN14)

Berita Terkait

Dr Muldri Pasaribu SH MH
Pematangsiantar

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Editor: RP
5 September 2025 | 08:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rumah Sakit (RS) Vita Insani tutup drainase di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Bukan cuma menutup, rumah sakit...

Baca SelengkapnyaDetails
Dijuluki "Kota Para Ketua", Pematangsiantar atau Siantar, adalah kota yang lebih dari sekadar tempat persinggahan sebelum ke Danau Toba.
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 02:12 WIB

Sinata.id - Pematangsiantar atau Siantar, sebuah kota yang di mata banyak orang hanyalah sekadar kota persinggahan sebelum sampai ke Danau...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi saat menemukan gadis belia gendong bayi di depan Ramayana. (ist)
News

Polisi Temukan Remaja 15 Tahun Gendong Bayi di Halte Ramayana

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 00:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas Polsek Siantar Timur menemukan Z, seorang perempuan 15 tahun menggendong bayinya usia 9 bulan terlihat kebingungan...

Baca SelengkapnyaDetails
Nadiem Makarim pakai rompi tahanan jaksa. (foto: ist)
News

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Editor: Redaksi Sinata 2
4 September 2025 | 23:02 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus...

Baca SelengkapnyaDetails
Elyanto Purba
News

Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

Editor: RP
4 September 2025 | 21:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pelatihan untuk pengurus Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Simalungun dikabarkan batal karena adanya aksi unjuk...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Sewakan Drainase ke RS Vita Insani, Pemko Siantar Bisa Digugat Perbuatan Melawan Hukum

5 September 2025 | 08:34 WIB
Religi

Tidak Ada Mahkota Tanpa Salib

5 September 2025 | 02:59 WIB
Pematangsiantar

Sejarah (Kota Para Ketua) Pematangsiantar

5 September 2025 | 02:12 WIB
News

Polisi Temukan Remaja 15 Tahun Gendong Bayi di Halte Ramayana

5 September 2025 | 00:22 WIB
News

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

4 September 2025 | 23:02 WIB
News

Sosialisasi Pengurus KMP di Simalungun Batal

4 September 2025 | 21:28 WIB
Simalungun

Mahasiswa Bongkar Kejanggalan Bimtek BUMNag di Simalungun

4 September 2025 | 19:53 WIB
Pematangsiantar

Henry Sinaga Minta Walikota Tepati Janji Soal Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen

4 September 2025 | 19:34 WIB
Regional

Bupati Simalungun Melayat ke Rumah Duka Alm. Jerdiaman Saragih

4 September 2025 | 18:36 WIB
Gaya Hidup

7 Logam Cincin Paling Sesuai dan Elegan untuk Pria

4 September 2025 | 17:18 WIB
Pematangsiantar

Cegah Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan Edukasi Warga Siantar Marimbun

4 September 2025 | 17:00 WIB
Regional

Ketika Prajurit TNI Lepas Senjata dan Mengajar Anak-Anak di Pegunungan Papua

4 September 2025 | 16:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id