Simalungun, Sinata.id – Sebanyak 10 pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 September 2025. SK tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Humas PN Simalungun, Agung Fondrara Dodo Laja, membenarkan adanya pengangkatan tersebut.
“Ia pada tanggal 1 September 2025 ada pegawai yang menerima menjadi pegawai tetap di lingkup pengadilan, di mana ada 1 juru sita dan 1 lagi jadi panitera, serta 8 orang menjadi pegawai biasa di Pengadilan Negeri Simalungun, di mana SK tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya saat ditemui di PN Simalungun, Rabu (3/9/2025).
Adapun 10 pegawai yang dilantik ialah; Andes R Tambunan, Apriyanti Saragih, Dede Afandi, Fernando Y Hutasoit, Lisa Wardhani, Muhammad Afandi, M Rahmansyah Rangkuti, Rimbun RA Pasaribu, dan Roland CA Siahaan.
Sementara Daniel Siahaan diangkat menjadi juru sita, serta Dewi ditetapkan sebagai Panitera Pengganti di PN Mandailing Natal.
Salah seorang pegawai yang diangkat, Muhammad Affandi, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Ini merupakan penantian yang sangat panjang, kurang lebih 12 tahun saya menjadi pegawai honor di PN Simalungun. Baru ini doa saya dijawab oleh Allah hingga saya menjadi pegawai setara PNS,” ujarnya.
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, dalam sambutannya, saat pelantikan beberapa hari lalu, menekankan pentingnya profesionalisme para pegawai yang baru dilantik.
“Mengingatkan bahwa tantangan birokrasi di era modern menuntut profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat ingin dilayani cepat, tepat, dan berintegritas. Oleh karena itu, para PPPK harus meningkatkan kompetensi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan profesionalitas,” pesannya.
Ia juga memberi arahan khusus kepada juru sita yang baru dilantik.
“Demikian juga dengan jurusita Daniel Siahaan yang baru dilantik, dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, berintegritas dan profesional. Menjalankan panggilan sidang, menyampaikan pemberitahuan putusan, dan lainnya dengan baik. Memberikan pelayanan yang profesional, tepat waktu, dan jangan menunda-nunda pekerjaan,” tambahnya. (SN13)