Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 16:44 WIB
Rubrik: Nasional
lima anggota dpr ri nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan dpr menyetujui surat mkd terkait penghentian fasilitas.

Lima anggota DPR RI nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan DPR menyetujui surat MKD terkait penghentian fasilitas.

Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, dipastikan tidak lagi memperoleh gaji maupun tunjangan selama status nonaktif berlaku.

Keputusan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok serta sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi hingga tunjangan beras.

Namun, kebijakan itu menuai gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai tidak etis bila anggota dewan nonaktif tetap menerima fasilitas keuangan negara. Menanggapi tekanan tersebut, sejumlah fraksi akhirnya menyatakan sikap tegas.

Fraksi NasDem dan PAN meminta DPR RI menghentikan segala bentuk fasilitas keuangan bagi anggota yang telah dinonaktifkan. Sementara Partai Golkar menegaskan bahwa penghentian gaji maupun tunjangan merupakan konsekuensi logis dari status pemberhentian sementara.

Merespons hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Nazaruddin, dikutip Jumat (5/9/2025).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Menurutnya, dokumen itu juga telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” kata Indra, Kamis (4/9/2025) lalu.

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak lagi berhak atas gaji maupun tunjangan yang sebelumnya masih mereka terima. (A46)

Tags: Adies KadirAhmad SahroniEko PatrioGaji PejabatNafa UrbachTunjangan PejabatUya Kuya

Berita Terkait

presiden prabowo bentuk kementerian haji dan wujudkan lahan di kota suci makkah, demi pelayanan ibadah yang lebih baik.
Nasional

Indonesia Jadi Negara Pertama Miliki Lahan di Kota Suci Makkah

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 20:09 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet langkah strategis untuk mereformasi pelaksanaan ibadah haji Indonesia, termasuk pembentukan Kementerian Haji dan...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto memaparkan rencana uang koruptor disalurkan ke lpdp, pembangunan studio pengajaran nasional.
Nasional

Prabowo Bakal Sulap Dana Koruptor Jadi Beasiswa dan Layar Digital untuk 288 Ribu Sekolah

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian program ambisius untuk memperkuat investasi sumber daya manusia Indonesia. Presiden menegaskan bahwa masa depan...

Baca SelengkapnyaDetails
utang jumbo whoosh tanggung jawab danantara, beijing tegaskan siap terus bekerja sama dengan indonesia dan klaim proyek ini.
Nasional

Utang Jumbo Whoosh Tanggung Jawab Danantara dan Tanggapan China

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 19:45 WIB

Sinata.id – Pemerintah Tiongkok akhirnya buka suara soal utang jumbo proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Negeri Tirai Bambu...

Baca SelengkapnyaDetails
private jet embraer legacy 650 (foto: indojetfly.com)
Nasional

Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

Editor: Fetra Tumanggor
21 Oktober 2025 | 18:51 WIB

Jakarta, Sinata.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI dan empat anggotanya. Kelimanya...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo mengingatkan aparat penegak hukum: jaksa dan polisi, agar tidak memperberat beban rakyat kecil.
Nasional

Prabowo Tegur Jaksa dan Polisi: Adu Kuat Sama Koruptor, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 17:08 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras di ruang sidang Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025). Dengan sorot mata tajam, ia...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
News

Pangulu Landbouw: Pengurus BUMNag Orang Baru Gak Punya Pengalaman

21 Oktober 2025 | 20:17 WIB
Nasional

Indonesia Jadi Negara Pertama Miliki Lahan di Kota Suci Makkah

21 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Lurah Melayu Jadi “Tukang Ngintip”

21 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Nasional

Prabowo Bakal Sulap Dana Koruptor Jadi Beasiswa dan Layar Digital untuk 288 Ribu Sekolah

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Nasional

Utang Jumbo Whoosh Tanggung Jawab Danantara dan Tanggapan China

21 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Simalungun

Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan

21 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Nasional

Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

21 Oktober 2025 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Pria ‘Bersenjata’ 16 Paket Sabu Diringkus Polisi

21 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Pematangsiantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, 120 Truk Dikerahkan Angkut Sisa Bongkaran

21 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Simalungun

Kuasai Anggaran BUMNag, Pangulu Landbouw Diadukan ke Inspektorat

21 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Simalungun

BPN Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Program PTSL, Ini Lokasi dan Kuotanya

21 Oktober 2025 | 15:04 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id