Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 16:44 WIB
Rubrik: Nasional
lima anggota dpr ri nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan dpr menyetujui surat mkd terkait penghentian fasilitas.

Lima anggota DPR RI nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan DPR menyetujui surat MKD terkait penghentian fasilitas.

 
ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, dipastikan tidak lagi memperoleh gaji maupun tunjangan selama status nonaktif berlaku.

Keputusan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok serta sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi hingga tunjangan beras.

Namun, kebijakan itu menuai gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai tidak etis bila anggota dewan nonaktif tetap menerima fasilitas keuangan negara. Menanggapi tekanan tersebut, sejumlah fraksi akhirnya menyatakan sikap tegas.

Fraksi NasDem dan PAN meminta DPR RI menghentikan segala bentuk fasilitas keuangan bagi anggota yang telah dinonaktifkan. Sementara Partai Golkar menegaskan bahwa penghentian gaji maupun tunjangan merupakan konsekuensi logis dari status pemberhentian sementara.

Merespons hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Surat tersebut berisi permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Nazaruddin, dikutip Jumat (5/9/2025).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut. Menurutnya, dokumen itu juga telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” kata Indra, Kamis (4/9/2025) lalu.

Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak lagi berhak atas gaji maupun tunjangan yang sebelumnya masih mereka terima. (A46)

Tags: Adies KadirAhmad SahroniEko PatrioGaji PejabatNafa UrbachTunjangan PejabatUya Kuya

Berita Terkait

barang-barang mewah hasil penjarahan rumah ahmad sahroni di tanjung priok mulai dikembalikan warga, keluarga pastikan tak tempuh jalur hukum.
News

Barang Mewah Hasil Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Mulai Dikembalikan

Editor: Zainal Efendi
6 September 2025 | 17:13 WIB

Jakarta, Sinata.id – Sejumlah barang berharga hasil penjarahan dari kediaman anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
mantan anggota dpr ri, ahmad sahroni, melaporkan penjarahan rumahnya di tanjung priok. polres jakarta utara menerima laporan, penanganan berlanjut ke polda metro jaya.
News

Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi

Editor: Zainal Efendi
6 September 2025 | 16:33 WIB

Jakarta, Sinata.id – Aksi penjarahan yang menimpa rumah mantan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
dpr ri memangkas tunjangan usai gelombang protes publik. kini take home pay anggota dewan turun menjadi rp65,59 juta per bulan.
Nasional

DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta

Editor: Zainal Efendi
6 September 2025 | 16:19 WIB

Jakarta, Sinata.id – Menyusul maraknya tuntutan publik yang terangkum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang ibu mengembalikan jam tangan richard mille senilai rp11 miliar milik ahmad sahroni. ia mengaku keluarganya tak bisa tidur nyenyak karena menyimpan barang yang bukan haknya.
News

Jam Rp11 Miliar Milik Sahroni Dikembalikan Setelah Membuat Satu Keluarga Gelisah

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 16:04 WIB

Jakarta, Sinata.id - Seorang ibu rumah tangga menyampaikan pengakuan mengejutkan usai anaknya mengambil jam tangan mewah milik Wakil Ketua Komisi...

Baca SelengkapnyaDetails
iron man tanjung priok ambruk viral setelah patung koleksi ahmad sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di jakarta utara.
News

Iron Man Tanjung Priok Ambruk

Editor: Zainal Efendi
31 Agustus 2025 | 03:01 WIB

Jakarta, Sinata.id – Iron Man Tanjung Priok Ambruk viral setelah patung koleksi Ahmad Sahroni dirusak massa saat rumahnya dijarah di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

5 Desember 2025 | 20:56 WIB
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

5 Desember 2025 | 20:49 WIB
Dunia

Wanita Thailand Kritis Gara-gara 10 Bulan Konsumsi Pelangsing Ilegal

5 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

5 Desember 2025 | 20:22 WIB
Regional

Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Logistik ke Tapteng–Sibolga, Distribusi Dikebut Tengah Malam

5 Desember 2025 | 20:18 WIB
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

5 Desember 2025 | 20:12 WIB
AI

Cristiano Ronaldo Beli Saham Perplexity Senilai Fantastis, CR7 Resmi Masuk Bisnis AI

5 Desember 2025 | 20:04 WIB
Regional

Tambang Emas Martabe Hentikan Operasi, Bahlil: Banjir Tak Berasal dari PTAR

5 Desember 2025 | 19:51 WIB
Keuangan

Bank Sentral India Pangkas Suku Bunga di Tengah Rupee Terpuruk

5 Desember 2025 | 19:37 WIB
News

Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 893 Jiwa, Ratusan Masih Hilang

5 Desember 2025 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Ombudsman RI Turun ke Siantar, Wali Kota Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

5 Desember 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Shell Resmi Serap Base Fuel Pertamina, Kembali Berjualan Bensin pada Akhir November 2025

5 Desember 2025 | 19:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com