Pematangsiantar, Sinata.id – Malam akhir pekan biasanya jadi momen anak muda nongkrong, tapi tidak untuk dua sejoli berikut ini. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar justru “nongkrong bareng” mereka di sebuah kos-kosan, lalu pulang membawa oleh-oleh 81 butir pil ekstasi.
Mereka yang ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Kos-kosan Base Camp, Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu berinisial NA alias N (23) dan AF alias O (19). Keduanya warga Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irawanta Sembiring, menyampaikan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
Setelah dipastikan, tim bergerak cepat dan mendapati kedua tersangka tengah duduk santai di dalam kamar.
Namun suasana berubah tegang ketika polisi menemukan barang bukti tersembunyi di berbagai sudut kamar. Mulai dari plastik klip berisi pil ekstasi di bawah ranjang, dompet hijau berisi pil dan plastik kosong dalam laci, hingga 65 butir ekstasi dalam kotak hijau di plastik oranye. Bahkan, dari kantong celana tersangka AF ditemukan uang tunai Rp2,45 juta yang diduga hasil penjualan.
Total, polisi mengamankan 81 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kosong dari operasi senyap yang dilakukan pada 29 Agustus 2025. Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Medan yang identitasnya masih misterius—hanya bermodal nomor HP.
Kini, keduanya harus meninggalkan kos-kosan dan pindah alamat sementara ke ruang tahanan Polres Pematangsiantar. “Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irawanta, Jumat (5/9/2025) (A58)